Eks Rektor Unila Bahas Bangun Gedung LNC ke NU Sebatas Via Grup WA

Pengurus NU Lampung klaim belum terima bahasa secara resmi

Bandar Lampung, IDN Times - Sekretaris PWNU Lampung Aryanto Munawar menegaskan, mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani belum pernah resmi membicarakan pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) kepada para pengurus NU di Provinsi Lampung.

Kesaksian itu diutarakan Aryanto Munawar saat menjadi salah satu saksi, dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur mandiri 2022 di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (9/3/2023).

Aryanto bahkan mengaku tidak mengetahui pasti, ihwal maksud dan tujuan pembangunan dilakukan sang mantan rektor merupakan terdakwa suap penerimaan.

Baca Juga: Deposito Rp1 M Diblokir KPK, Karomani: Saya Seperti Gelandangan

1. Penyampaian pembangunan gedung sebatas via grup WA

Eks Rektor Unila Bahas Bangun Gedung LNC ke NU Sebatas Via Grup WAilustrasi fitur WhatsApp Communities (blog.whatsapp.com)

Dalam kesaksiannya, pengakuan Aryanto Munawar terkait gedung LNC itu terungkap saat Majelis Hakim Achmad Rifai mencecar pengetahuan saksi soal kepemilikan hingga pembangunan pembangunan gedung diduga bersumber dari uang 'infak' alias suap penerima mahasiswa pada kampus setempat.

Aryanto gambang mengungkapkan, urusan pembangunan gedung LNC itu hanya sebatas dibahas dan disampaikan terdakwa Karomani dalam percakapan grup WhatsApp (WA).

"Pernah hanya di grup (WA)," ucap saksi Aryanto.

"Kalau secara resmi pernah," tanya hakim Rifai.

"Tidak ada, cuma beliau sering memposting soal proggres pembangunan gedung, bahasanya belum LNC masih gedung untuk NU," jawab saksi.

Lebih dari itu, hakim turut mempersoalkan pengetahuan saksi mengakut letak, kepemilikan tanah, hingga sketsa gedung bangunan LNC. "Kalau gambar seingat saya pernah," sambung Aryanto.

Meski demikian, Aryanto mengaku tidak mengetahui persis tuan kepemilikan tanah bangunan tersebut. "Tidak tahu Yang Mulia," sambung saksi.

2. Klaim pengurus tak tahu maksud dan tujuan terdakwa bangun gedung LNC

Eks Rektor Unila Bahas Bangun Gedung LNC ke NU Sebatas Via Grup WAKPK sita gedung LNC milik terdakwa eks Rektor Unila, Karomani. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Pascamengdengar pengakuan saksi, hakim lantas mencecar Aryanto menyangkut maksud dan tujuan terdakwa Karomani rela menggelontorkan uang demi membangun gedung disebut bakal diserahkan kepada kepengurusan NU.

Meski demikian, Aryanto berdalih tak mengetahui menyangkut pertanyaan majelis hakim. Pasalnya, itu tidak pernah disampaikan resmi oleh Karomani ke pihak pengurus organisasi.

"Setahu saya gak pernah," imbuh saksi Aryanto.

Atau apa yg disampaikan terdakwa Karomani berkenaan dengan gedung ini," sahut hakim Rifai.

"Tidak pernah saya tidak tahu, tapi yang jelas Pak Karomani sering posting foto-foto pembangunan itu," ungkap saksi.

3. Tujuan pembangunan tidak disampaikan hingga acara peresmian

Eks Rektor Unila Bahas Bangun Gedung LNC ke NU Sebatas Via Grup WAKPK sita gedung LNC milik terdakwa eks Rektor Unila, Karomani. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Pengakuan itu dikuatkan Aryanto, dengan ketidakhadirannya dalam acara peresmian gedung LNC pada Agustus 2022 lalu.

"Ada gak pengurus yang hadir waktu peresmian?," cecar hakim.

"Ada, wakil ketua," imbuh saksi.

"Jadi tidak ada pembicaraan sama sekali tujuan pembangunan LNC ini," yakini Rifai.

"Tidak disampaikan, tapi kami tahu Pak Karomani membangun itu buat," tandas saksi.

Baca Juga: [BREAKING] 2 Bupati Lampung Jadi Saksi Perkara Suap Eks Rektor Unila

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya