DPO 6 Tahun, Terpidana Penggelapan Rp2 Miliar Diciduk Kejari

Imbau para buronan lain menyerahkan diri

Bandar Lampung, IDN Times - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung RI bersama Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung menangkap seorang buronan perkara tindak pidana penggelapan dalam keluarga nilai kerugian Rp2 miliar.

Buronan atas nama terpidana Sugan Sukianjoyo. Pria masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Bandar Lampung ini diciduk petugas bertempat di kediamannya daerah Serpong Park Blok E3 No.8, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Selasa (19/9/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Terpidana Sugan Sukianjoyo masuk daftar buronan kami sejak 2017. Pencarian terkendala karena pelaku berpindah daerah tempat tinggal," ujar Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan saat konferensi pers, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga: Pemprov Lampung Klaim Kebutuhan Pangan Aman Hadapi El Nino?

1. Sugan Sukianjoyo merupakan terpidana hukuman pidana 6 bulan penjara

DPO 6 Tahun, Terpidana Penggelapan Rp2 Miliar Diciduk KejariKonferensi pers penangkapan Sugan Sukianjoyo, terpidana perkara penggelapan dalam keluarga Rp2 miliar. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Pascadilakukan penangkapan, Rio menyampaikan, Tim Tabur gabungan kejaksaan langsung menggelandang terpidana Sugan Sukianjoyo ke Kejari Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2023) sekira pukul 02.30 WIB. Kemudian tim langsung membawa terpidana ke Kejari Bandar Lampung guna proses eksekusi.

Dalam perkara ini, terpidana Sugan Sukianjoyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penggelapan dalam keluarga sesuai Pasal 376 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana Putusan MA RI No. 775 K/Pid/2015 tertanggal 23 September 2015.

"Nilai kerugian dalam perkara menjerat terpidana Sugan Sukianjoyo senilai 2 miliar rupiah lebih. Ia juga sudah ditetapkan vonis pidana kurungan penjara selama 6 bulan atas penggelapan tanah keluarga," ungkapnya.

2. Mangkir saat dilakukan eksekusi

DPO 6 Tahun, Terpidana Penggelapan Rp2 Miliar Diciduk KejariKonferensi pers penangkapan Sugan Sukianjoyo, terpidana perkara penggelapan dalam keluarga Rp2 miliar. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Rio menambahkan, terpidana Sugan Sukianjoyo diamankan karena tatkala dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan tidak datang memenuhi panggilan tersebut.

Alhasil merujuk ketetapan eksekusi tersebut, maka terpidana Sugan Sukianjoyo dimasukkan dan ditetapkan masuk ke dalam DPO kejaksaan setempat.

"Sebagaimana program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajaran untuk memonitor dan segera menangkap buronan masih berkeliaran, untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum," imbuh dia.

3. Imbau para DPO menyerahkan diri

DPO 6 Tahun, Terpidana Penggelapan Rp2 Miliar Diciduk KejariKonferensi pers penangkapan Sugan Sukianjoyo, terpidana perkara penggelapan dalam keluarga Rp2 miliar. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Rio juga mengimbau kepada seluruh DPO alias buronan Kejari Bandar Lampung, untuk segera menyerahkan diri dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatan perkaranya.

"Kami pastikan, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tandas Kasi Intelijen ini. 

Baca Juga: Empat Tahun Buron, DPO Penganiayaan Warga hingga Tewas Ditangkap

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya