Dilaporkan Hina Gibran ke Bawaslu RI, Mahfud MD: Saya Gak Peduli

Mahfud MD mengaku tidak ingin tau soal laporan Awaslu

Intinya Sih...

  • Mahfud MD enggan peduli terhadap laporan Awaslu ke Bawaslu RI terkait tudingan menghina Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka dalam Debat Keempat Pemilu 2024.
  • Menurut Mahfud, banyak tuduhan yang dilaporkan kepada dirinya tidak pernah terbukti, sehingga ia memilih untuk mengacuhkan laporan Awaslu tersebut.
  • Ketua Awaslu, Muhammad Mualimin melaporkan Mahfud MD ke Bawaslu RI karena dianggap melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 27 ayat 1 huruf c PKPU 20 Tahun 2023.

Bandar Lampung, IDN Times - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 03, Mahfud MD mengaku tidak memperdulikan laporan Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) ke Bawaslu RI atas tudingan menghina Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka dalam Debat Keempat Pemilu 2024.

Sikap enggan peduli itu dilontarkan Mahfud MD saat mengisi acara diskusi 'Tabrak, Prof!' di Kafe Bento Kopi, Kecamatan Sukarame, Provinsi Lampung, Kamis (25/1/2024) malam.

"Saya gak peduli dilaporkan. Saya tidak tahu laporannya dan saya tidak ingin tau," ujarnya menyikapi laporan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan salah satu peserta diskusi.

Kata Mahfud, sejatinya sudah banyak pihak-pihak telah melaporkan diri. Namun, itu semua tuduhan-tuduhan dalam laporan tersebut tidak pernah terbukti.

Termasuk dirinya memilih mengacuhkan laporan Awaslu tersebut. "Sudah banyak yang melaporkan tapi saya tidak ingin tahu, semuanya mental," pungkasnya.

"Yang inipun saya tidak ingin tau apa yang dilaporkan, silahkan lapor ke Bawaslu," tandas Menkopolhukam.

Terkait laporan ini, Ketua Awaslu, Muhammad Mualimin melaporkan cawapres nomor urut tiga, Mahfud MD ke Bawaslu RI. Laporan itu terkait tudingan Mahfud menghina cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka saat debat keempat digelar, Minggu (21/1/2024).

"Kami melaporkan cawapres 03 Mahfud MD yang di dalam debatnya 21 Januari, kemarin. Dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka," kata Mualimin usai melapor di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (25/1).

Dikatakan, Mualimin menuding, Mahfud telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Hal itu tertuang dalam Pasal 27 ayat 1 huruf c PKPU 20 Tahun 2023.

Baca Juga: Mahfud MD Janji Hapus Utang Petani dan Nelayan Rp688 Miliar

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya