Demo Buruh di Lampung, Tolak Kenaikan BBM hingga Penyesuaian Upah

Aksi digelar Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia

Bandar Lampung, IDN Times - Puluhan buruh tergabung Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang utama pintu masuk kompleks perkantoran Pemerintahan Provinsi Lampung, Selasa (20/9/2022).

Kegiatan demonstrasi tersebut merupakan bentuk penolakan buruh terhadap penyesuaian atau kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi telah resmi ditetapkan awal September 2022.

Aksi peserta demo diketahui ditujukan kepada pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung untuk mendesak hingga menyampaikan aspirasi para buruh di Provinsi Lampung kepada jajaran eksekutif di pemerintah pusat.

Baca Juga: Demo Tolak Kenaikan BBM di DPRD Lampung Rusak Kawat Duri dan Bakar Ban

1. Tuntutan penyesuaian UMP/UMK 20 persen

Demo Buruh di Lampung, Tolak Kenaikan BBM hingga Penyesuaian UpahPuluhan buruh tergabung FSPMI menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang utama pintu masuk kompleks perkantoran Pemerintahan Provinsi Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Pimpinan Cabang FSPMI Lampung, Erik Mediarta mengatakan, kenaikan BBM di masa sekarang dianggap tidak sesuai dengan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kota (UMK) di Provinsi Lampung terbilang masih amat kecil.

Olah karena itu selain menolak kenaikan harga BBM bersubsidi, pihaknya juga menuntut agar UMP dan UMK di Provinsi Lampung dapat segera disesuaikan menyesuaikan dengan kenaikan bahan bakar, yang dianggap kian menyengsarakan rakyat, terkhusus para buruh.

"Jangan pernah lelah untuk perjuangkan hak rakyat, kami menuntut agar UMP atau UMK 2023 bisa naik 10 sampai 20 persen," tegas Erik.

2. Cabut UU Cipta Kerja

Demo Buruh di Lampung, Tolak Kenaikan BBM hingga Penyesuaian UpahPuluhan buruh tergabung FSPMI menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang utama pintu masuk kompleks perkantoran Pemerintahan Provinsi Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, Erik turut menyampaikan, pihaknya juga menuntut dan mendesak lembaga legislatif di tingkat Provinsi Lampung, agar merevisi hingga mencabut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Pasalnya, banyak kebijakan dianggap tidak pro terhadap rakyat.

Menurutnya, sederet keputusan pemerintah tersebut dianggap tak berbanding lurus dengan upaya pemulihan ekonomi di tengah-tengah masyarakat akibat pandemik COVID-19.

"Ini justru semakin menyengsarakan rakyat. Dalam aksi kami, ada tiga tuntutan disampaikan yaitu, tolak kenaikan harga BBM bersubsidi, tolak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan meminta kenaikan UMK dan UMP Kabupaten/Kota se-Lampung sebesar 10-20 persen," ucapnya.

3. Kenaikan BBM dianggap sebagai titik awal kenaikan bahan pokok

Demo Buruh di Lampung, Tolak Kenaikan BBM hingga Penyesuaian UpahPuluhan buruh tergabung FSPMI menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang utama pintu masuk kompleks perkantoran Pemerintahan Provinsi Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lebih lanjut Erik menyampaikan, seluruh rakyat khususnya masyarakat kalangan bawah saat ini tengah mengeluhkan langkah diambil pemerintah dengan menaikkan harga BBM. Hal tersebut digadang-gadang amat mengkhawatirkan, karena dapat menjadi titik awal kenaikan harga bahan pokok.

Apalagi, kebijakan itu turut berbanding terbalik, dengan fakta harga minyak dunia yang saat ini tengah mengalami penurunan, serIndonesiapad APBN Indonesia di Agustus 2022 lalu.

"Kami minta pemerintah daerah mendengarkan aspirasi kami, karena kami pastikan akan ada aksi lanjutan pada awal dan akhir Oktober 2022 mendatang, dengan jumlah masa yang diperkirakan jauh lebih banyak lagi," tandas dia.

Baca Juga: Wakil Gubernur dan Ketua DPRD Lampung Temui Peserta Demo Kenaikan BBM

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya