Dear Pengguna Jalan Tol, Tarif Ruas Terpeka Bakal Naik

Setelah 5 tahun beroperasi

Intinya Sih...

  • Hutama Karya akan segera menaikkan tarif jalan tol Terpeka dalam waktu dekat berdasarkan SK Menteri PUPR.
  • Penyesuaian tarif ini dilakukan setiap dua tahun berdasarkan inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
  • Tol Terpeka memberikan manfaat besar bagi pengguna jalan tol, perekonomian lokal, dan UMKM lokal dengan peningkatan kualitas layanan serta fasilitas.

Bandar Lampung, IDN Times - Hutama Karya bakal segera melakukan penyesuaian alias kenaikan tarif pada jalan tol ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) dalam waktu dekat.

Penyesuaian tarif ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2420 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Tarif Terpeka.

"Kebijakan penyesuaian tarif ini merupakan langkah penting untuk menjaga keberlanjutan investasi infrastruktur tol dan menjaga kualitas layanan yang optimal bagi pengguna jalan tol," ujar EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, Sabtu (21/9/2025).

1. Baru dilakukan penyesuaian tarif sejak 5 tahun lalu beroperasi

Dear Pengguna Jalan Tol, Tarif Ruas Terpeka Bakal NaikPenampakan jalan tol ruas Terpeka. (Dok. Hutama Karya).

Merujuk Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan, Adjib menyebutkan, sejatinya penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Namun demikian, Hutama Karya belum pernah melakukan penyesuaian tarif tol Terpeka sejak beroperasi lima tahun lalu, kendati pihaknya terus melakukan peningkatan fasilitas serta kualitas layanan di Tol Terpeka sesuai dengan SPM.

"Selama masa sosialisasi ini, kami akan menyampaikan informasi secara intensif terlebih dahulu kepada pengguna jalan tol agar memahami alasan dan mekanisme penyesuaian tarif ini,” pungkasnya.

2. Tol Terpeka hadirkan manfaat ekonomi hingga wisata

Dear Pengguna Jalan Tol, Tarif Ruas Terpeka Bakal NaikPenampakan jalan tol ruas Terpeka. (Dok. Hutama Karya).

Selain peningkatan kualitas layanan, Adjib melanjutkan, kehadiran jalan tol ruas Terpeka dari Terbanggi Besar, Lampung ke Kayu Agung, Sumatera Selatan telah memberikan manfaat besar bagi pengguna jalan tol maupun untuk perekonomian lokal.

Dijelaskan, ruas tol tersebut mampu memangkas waktu tempuh dari Pelabuhan Bakauheni menuju Kayu Agung dari 8-10 jam menjadi hanya 4-5 jam, menghubungkan Pelabuhan Bakauheni dengan Kota Palembang, serta meningkatkan sektor pariwisata sekitar jalan tol.

“Hutama Karya juga mendukung pengembangan UMKM lokal dengan memprioritaskan 70 persen lahan tenant di rest area untuk UMKM, menawarkan tarif sewa lebih rendah dari harga komersial," sebutnya.

3. Tol sepanjang 189 Km dilengkapi 9 rest area hingga 353 CCTV

Dear Pengguna Jalan Tol, Tarif Ruas Terpeka Bakal NaikPenampakan jalan tol ruas Terpeka. (Dok. Hutama Karya).

Adjib menjelaskan, ruas tol Terpeka sepanjang 189 Km terdapat 9 rest area dan dilengkapi dengan SPBU, SPKLU, toilet, masjid, serta tenant makanan. Selain itu, rest area tersebut juga menyediakan ruang laktasi, ladies parking, hingga pengelolaan sampah menggunakan budidaya maggot.

Lebih lanjut tol Terpeka juga dilengkapi dengan 69 armada siaga, 17 VMS, dan 353 CCTV untuk memantau keamanan dan keselamatan pengguna jalan, serta melakukan sejumlah pemeliharaan rutin dan peningkatan kualitas.

“Kami juga telah mengintensifkan kegiatan sisi edukasi keselamatan kepada pengguna, dengan menggelar talkshow 'Safety Riding'," ucapnya.

4. Imbau pengguna selalu tertib berkendara

Dear Pengguna Jalan Tol, Tarif Ruas Terpeka Bakal NaikIlustrasi kondisi lalu lintas kendaraan di Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka). (Dok. Hutama Karya).

Dengan penyesuaian tarif bakal dilakukan di ruas tersebut, Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya, Dwi Aryono Bayu Aji menambahkan, pihaknya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.

Tertib berkendara dimaksud dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

"Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat, apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol agar segera melapor," tandasnya.

Baca Juga: Jalan Tol Solo-Jogja Ruas Kartasura-Klaten Gratis Selama 2 Minggu

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya