Cara Pemkab Lamsel Distribusi Hewan Kurban ke Masyarakat

Hari Raya Idul Adha 2021, Lamsel diprediksi zona oranye

Lampung Selatan, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menerapkan sejumlah langkah antisipasi guna menekan lonjakan pandemik COVID-19 periode Hari Raya Idul Adha 2021/1442 Hijriah. Salah satunya adalah mengimbau masyarakat, untuk melaksanakan salat Id di rumah.

"Ibadah itu tidak dilarang, tapi saya minta di rumah masing-masing saja. Ini untuk meminimalisir peningkatan jumlah kasus baru COVID-19,” ujar Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Nanang Ermanto, Senin (19/7/2021).

1. Kegiatan takbiran keliling dilarang

Cara Pemkab Lamsel Distribusi Hewan Kurban ke MasyarakatBupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto (IDN Times/Istimewa)

Bukan hanya itu, Pemkab juga melarang masyarakat setempat melakukan kegiatan takbir keliling. Itu untuk menghindari keramaian dan kerumunan di tengah situasi pandemik COVID-19.

Nanang mengatakan, kegiatan tersebut melainkan hanya boleh dilaksanakan di masjid atau musala dengan paling banyak 10 persen kapasitas maksimal.

“Yang tidak boleh itu melakukan gerakan massa takbiran keliling. Camat bersama uspika jaga situasi yang kondusif, supaya wilayah kita tidak sampai menjadi zona merah,” kata dia.

Baca Juga: Hore! 96.700 Warga Lampung Selatan Masing-masing Terima 10 Kg Beras

2. Diprediksi tetap berada di zona oranye

Cara Pemkab Lamsel Distribusi Hewan Kurban ke MasyarakatIlustrasi Idul Adha/popela.com

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Lamsel, Supriyanto menyebut, dasar pembatasan hingga peniaadaan kegiatan-kegitaan selama Idul Adha 2021 tersebut. Itu merujuk Surat Edaran (SE) Menag RI Nomor 15 dan 16 Tahun 2021 dan SE Gubernur Lampung Nomor: 045.2/2477/02/2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1442 Hijriah di Provinsi Lampung.

Selain itu, bila melihat infografis perkembangan kasus COVID-19 dari 18 Maret 2020 sampai dengan 17 Juli 2021, Kabupaten Lamsel berada di zona orange dan diprediksi terus berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang, atau tepatnya di hari pelaksanakan Idul Adha.

“Kegiatan-kegiatan ini harus tetap memperhatikan standar protokol COVID-19 secara ketat. Dilarang takbir keliling untuk menghindari keramaian dan kerumunan, takbiran juga bisa disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi,” terang Supriyanto.

3. Penyembelihan dilakukan di RPH-R

Cara Pemkab Lamsel Distribusi Hewan Kurban ke MasyarakatHewan kurban menyambut Idul Adha 2021/1442 Hijriah (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terkait penyembelihan hewan kurban, Supriyanto menyampaikan, hal itu dapat dilaksanakan selama empat hari mulai tanggal 10-13 Dzulhijjah atau tanggal 20-23 Juli 2021 dan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

Menurutnya, kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada masyarakat berhak menerima. Itu wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

“Seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian. Kegiatan pemotongan hewan kurban, hanya boleh dilakukan panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang berkurban,” ucap dia.

4. Pendistribusian daging dilakukan panitia

Cara Pemkab Lamsel Distribusi Hewan Kurban ke MasyarakatHewan kurban menyambut Idul Adha 2021/1442 Hijriah (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lalu bagaimana pendistribusian daging hewan kurban, Supriyanto menjelaskan, ini bakal dilakukan langsung oleh panitia kepada warga ke tempat tinggal masing-masing.

Ia pun kembali mengingatkan, pelaksanakan pemberian daging hewan kurban harus tetap meminimalkan kontak fisik satu sama dengan lainnya.

“Diminta kepada Satgas dan Satuan Tugas Khusus Penanganan Covid-19 untuk dapat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara berjenjang melalui satuan yang ada dibawahnya,” tandasnya.

Baca Juga: Mengaku Jatuh Cinta, Pria di Lamsel Nekat Intip Mandi Pujaan Hati

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya