Mengaku Jatuh Cinta, Pria di Lamsel Nekat Intip Mandi Pujaan Hati

Sudah melancarkan aksinya tiga kali

Lampung Selatan, IDN Times - Alih-alih mengutarakan isi hati usai mengaku jatuh cinta terhadap seorang wanita, pria berinisial FW (32) harus menelan pil pahit mendekam di balik jeruji besi. Itu pasca dilaporkan dugaan tindak pindana pornografi.

FW, warga Dusun Kupang Curup, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) tersebut berhasil ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Katibung. Itu usai korban Kiki (21) menerima pelecehan seksual dari terduga pelaku.

"Ya, petugas telah mengamankan FW yang diduga sudah melakukan perekaman video asusila kepada korban,” ujar Kapolsek Katibung AKP Defrison, Kamis (8/7/2021).

1. Merekam video melalui lubang angin kamar mandi

Mengaku Jatuh Cinta, Pria di Lamsel Nekat Intip Mandi Pujaan HatiDok. Pribadi

Perbuatan memalukan itu dilakukan FW, Senin (5/7/2021) sekira pukul 08.00 WIB. Defrison menjelaskan, pelaku yang tinggal satu dusun dengan korban mengabadikan video Kiki. Itu terjadi ketika sedang mandi di rumahnya.

Aksi tersebut dilakukan FW melalui lubang angin kamar mandi rumah korban, menggunakan handphone milik pelaku.

"Korban ini tersadar, kalau pelaku sudah berbuat tindakan tak senonoh. Jadi dia langsung berteriak sekencang-kencangnya," kata Defrison.

Baca Juga: Ada Penyekatan di Pelabuhan Bakauheni 6-20 Juli, Cek Ketentuannya

2. Pelaku panik dan lari tunggang langgang

Mengaku Jatuh Cinta, Pria di Lamsel Nekat Intip Mandi Pujaan HatiFW (32), pelaku tindak pornografi (IDN Times/Istimewa)

Merasa perbuatannya terbongkar oleh korban, hal itu seketika membuat FW panik dan lari tunggang langgang. Defrison mengungkapkan, Kiki tak terima akan aksi pelecehan tersebut.

Akhirnya, korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Katibung, untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum berlaku.

Tak ingin pelaku keburu menghilang, Unit Reskrim Polsek Katibung pun langsung bergerak cepat dan terjun ke tempat kejadian perkara (TKP). Alhasil, FW sudah lebih dulu diamankan warga setempat di sekitar rumah korban.

"Selanjutnya kita membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Polsek, supaya dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," tukasnya, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin.

3. Telah melancarkan aksi serupa sebanyak tiga kali

Mengaku Jatuh Cinta, Pria di Lamsel Nekat Intip Mandi Pujaan Hatiisstime.co.kr

Dari hasil interogasi sementara waktu, FW mengakui telah melakukan tindak pidana pornografi serupa, dengan cara merekam korban ketika sedang mandi menggunakan kamera handphone miliknya.

“Jadi pelaku ini sudah 3 kali merekam dan mengintip korban pada saat mandi,” ucapnya sambil terbata-bata.

FW berdalih nekat melancarkan perbuatan hina dan melakukan aksi tersebut. Itu dikarenakan terlanjur menaruh suka kepada sang korban. “Untuk di tonton sendiri (video),” kilahnya.

4. Terancam maksimal 12 tahun penjara

Mengaku Jatuh Cinta, Pria di Lamsel Nekat Intip Mandi Pujaan HatiIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Bersama pelaku, petugas kepolisian ikut mengamankan sejumlah barang bukti seperti, satu unit handphone milik pelaku dan satu buah flash disk berisikan video korban.

Defrison menyebut, pelaku dan barang bukti kini sudah dibawa ke Mapolsek Katibung. Tujuannya, guna proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku FW.

“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 35 Jo Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandas Defrison.

Baca Juga: Polres Lamsel Gagalkan Pengiriman 16 Kg Sabu dan 14 Kg Ganja di Bakauheni

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya