[BREAKING] Eks Rektor UNRI Jadi Saksi di Sidang Korupsi Karomani Cs

Total JPU hadirkan 6 saksi

Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menghadirkan eks Rektor Universitas Riau (UNRI), Prof Aras Mulyadi sebagai salah satu saksi dalam perkara suap penerima mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022 di PN Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Kamis (9/2/2023).

Kehadiran Prof Aras bersamaan 5 saksi lainnya yaitu, Budi Prasetyo selaku Direktur LTMPT Kemendikbud Ristek, Entis Sutisna (Dosen Universitas Sriwijaya dan Sekretaris Eksekusi PTN Barat), Wilda (Operator IT dan staf LPTMPT, Hero Satrian (Kabiro Akademik Kemahasiswaan Unila), dan Nandi Haeruddin (Dosen Fakultas Teknik Unila).

Para saksi tersebut akan menjalani pemeriksaan JPU dan majelis hakim di muka persidangan, dalam pembuktian perkara suap menyerat tiga terdakwa, eks Rektor Unila, Prof Karomani; eks Warek I Bidang Akademik Unila, Prof Heryandi; dan eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Pantauan IDN Times di Ruang Bagir Manan, sebelum dimintai keterangan pemeriksaan masing-masing, para saksi terlebih dahulu ditanyakan Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, ihwal identitas hingga profesi. Termasuk diambil sumpah sebelum memberikan keterangan di persidangan.

"Setelah disumpah, JPU akan menanyakan dan memeriksa saksi sesuai kapasitas masing-masing. Saudara diminta untuk memberikan keterangan secara jujur, karena saudara-saudara telah disumpah," tegas Lingga kepada keenam saksi.

Baca Juga: Panik OTT Karomani Cs, Istri Rektor Untirta Pulangkan Uang Rp150 Juta

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya