Beredar Surat Panggilan KPK Wakil Ketua DPRD Pesibar, Ini Kata Jubir

Surat Panggilan tersebut palsu

Bandar Lampung, IDN Times - Beredar surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tiga anggota DPRD Pesisir Barat, Provinsi Lampung yaitu Pidinuri, Ali Yudiem, dan Rifzon Efendi.

Dalam surat berkop KPK bertandatangan Direkur Penyelidikan dan Penyidikan KPK RI, Kombes Pol Alex Hairudin tersebut, ketiga anggota DPRD Pesisir Barat diminta menghadap penyidik unit IV KPK RI bernama Kombes Pol Yulius, Kombes Pol Suhartono, dan AKBP Suhaji, Selasa 7 September 2021 pukul 13.30 WIB.

Uniknya, surat tersebut bukan meminta Pidinuri, Ali Yudiem, dan Rifzon Efendi ke Gedung Merah Putih KPK, melainkan ke Jalan Ikan Karper Kav. 12 Blok K Cinere Estate, Cinere Megapolitan Jakarta Selatan. Di mana pemanggilan itu berlandaskan ihwal  pembangunan proyek gedung Pemkab Pesisir Barat dan gedung SMPN 1 Krue tahun anggaran 2015-2020.

Dicantumkan ketiganya diduga mengetahui peristiwa tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo Pasal 3 UU Tipikor Sub Pasal 55 ayat (1) dan (2) KUHP, tentang perbuatan melawan hukum pidana diduga dilakukan Bupati Pesisir Barat, atas laporan M. Kholil, Kuasa Hukum Dr. Abdullah.

"Catatan: Diharapkan kepada saudara untuk membawa dokumen atau barang-barang alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut," tulis dalam Surat Panggilan.

Baca Juga: Pelajar SMP di Bandar Lampung Mulai Divaksinasi, Khusus Kelas 9

1. Tegaskan Surat Panggilan tersebut palsu!

Beredar Surat Panggilan KPK Wakil Ketua DPRD Pesibar, Ini Kata JubirPlt jubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Santi Dewi)

Menanggapi beredarnya surat itu, Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan surat panggilan sebagaimana beredar di wilayah Provinsi Lampung tersebut.

Menurut Ali, Surat Panggilan tersebut adalah palsu. Di mana pihak-pihak tertentu telah menyalahgunakan logo, email, dan alamat KPK sebagai dalam atribut surat.

"Saya tegaskan nama-nama yang tercantum sebagai Penyidik KPK juga bukan merupakan pegawai KPK," tegas Ali, kepada IDN Times, Jumat (3/9/2021).

2. Tiap pemeriksaan dilakukan di kantor KPK atau instansi pemerintah

Beredar Surat Panggilan KPK Wakil Ketua DPRD Pesibar, Ini Kata JubirBeredar Surat Panggilan palsu tiga anggota DPRD Pesisir Barat menghadap KPK (IDN Times/Istimewa)

Dalam surat palsu ini juga menyebut pihak-pihak dipanggil, diminta datang ke suatu lokasi untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.

Ali mengatakan, KPK memastikan bahwa dalam melaksanakan pemeriksaan baik penyelidikan, maupun penyidikan yang sifatnya terbuka melalui surat panggilan.

"Kami melakukan pemeriksaannya di kantor KPK atau di instansi-instansi pemerintah lainnya," terang dia.

3. Segera laporkan!

Beredar Surat Panggilan KPK Wakil Ketua DPRD Pesibar, Ini Kata JubirPixabay

Ali pun menyampaikan, KPK meminta semua pihak tidak lagi memalsukan atau melakukan tindakan dengan mengatasnamakan KPK. Itu sebagai bentuk upaya menipu, memeras, dan tindakan lain dapat merugikan masyarakat umum.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang marak terjadi di berbagai daerah ini," imbuhnya.

Selain itu, Ali meminta masyarakat segera melaporkan, apabila menemui hal serupa atau mengetahui adanya pihak mengaku-ngaku pegawai KPK hendak melakukan tindakan pemerasan dan sejenisnya.

"Ini bisa disampaikan segera laporkan ke call center 198, atau kepada aparat penegak hukum setempat," tandas Ali.

Baca Juga: Hore Ada Salju di Bandar Lampung! Ini Harga Tiket Trans Snow Lampung

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya