Berdalih Gaji Tak Cukup, Kakam Purwodadi Pringsewu Korupsi Rp200 Juta

Terancam penjara 4 hingga 20 tahun

Bandar Lampung, IDN Times - Kepala Kampung Purwodadi, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Subardan nekat korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019. Itu lantaran berdalih gaji sebagai kepala kampung (Kakam) tidak mencukupi.

Pengakuan sang kepala kampung terkuak dalam pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Kamis (21/7/2022).

"Kerugian negara ditimbulkan terdakwa dinikmati dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena terdakwa merasa tidak cukup dari gaji atau penghasilan yang diterima per bulan sebagai Kepala Kampung Purwodadi, Adiluwih, Pringsewu," ucap JPU Martin Josen Saputra, saat membacakan dakwaan.

Baca Juga: Tiga Pencuri Motor di Pringsewu Ditangkap, Kedok Terungkap karena COD

1. Total kerugian negara Rp200 juta lebih

Berdalih Gaji Tak Cukup, Kakam Purwodadi Pringsewu Korupsi Rp200 JutaPinterest

Atas tindak pidana korupsi tersebut, Martin mengungkapkan, terdakwa Subardan diduga telah menimbulkan kerugian negara dari ADD mencapai Rp200.993.282. Uang itu seluruh digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi.

Beberapa anggaran telah diselewengkan untuk pemanfaatan pribadi tersebut, meliputi anggaran kegiatan pembangunan talud, pembangunan gorong-gorong, pembagunan sumur bor, dan pemeliharaan MCK, serta pengadaan jaringan internet.

"Kerugian negara ini berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara terhadap APBDes Pekon Purwodadi tahun anggaran 2019 yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pringsewu," kata JPU.

2. Memanipulasi SPJ kegiatan pembangunan desa

Berdalih Gaji Tak Cukup, Kakam Purwodadi Pringsewu Korupsi Rp200 JutaIDN Times

Lebih lanjut Martin menyampaikan, pengelolaan keuangan terhadap dana desa diduga dilakukan dengan cara tidak akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme. Akibatnya, mengakibatkan kacaunya management pengelolaan keuangan APBDes atau APBPekon Purwodadi tahun anggaran 2019.

Sehingga terdakwa Subardan dalam melakukan pengeluaran penggunaan APBDes atau APBPekon Purwodadi anggaran 2019 tersebut pada setiap pelaksanaan kegiatan tidak didukung dengan bukti sah, karena Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dibuat tidak sesuai dengan anggaran sebenarnya dan sarat dengan manipulasi.

"Perbuatan ini telah bertentangan sebagaimana dengan Pasal 51 ayat 2 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa," ungkap JPU.

3. Terancam maksimal penjara seumur hidup

Berdalih Gaji Tak Cukup, Kakam Purwodadi Pringsewu Korupsi Rp200 JutaIlustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Atas perbuatan terdakwa, JPU menyangkakan Kakam Subardan melanggar Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-udang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Hukuman pidana penjara seumur hidup, paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," tandas dia.

Baca Juga: Tiga Pria Cabuli Pelajar SMP Pringsewu, Berawal Pesan WhatsApp

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya