Begini Kronologi Sengketa Lahan PT BSA Vs Petani di Lampung Tengah

Sudah dimulai sejak 2014

Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung membeberkan konflik pengelolaan lahan hak guna usaha (HGU) PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA) di tiga desa Kabupaten Lampung Tengah telah berlangsung sejak 2014 silam.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah mengatakan, latar belakang permasalahan konflik pengelolaan lahan tersebut ditengarai beberapa faktor dan sudah terjadi sejak lama.

"Ada beberapa hal yang perlu diketahui dari akar masalahnya sehingga terjadi konflik," ujarnya, Senin (2/10/2023).

Baca Juga: Ratusan Petani Singkong Lahan PT BSA Demo: Kami Merasa Diintimidasi

1. Dari 955 hektare, hanya 60an hektare dikuasai PT BSA

Begini Kronologi Sengketa Lahan PT BSA Vs Petani di Lampung TengahPenampakan lahan eksekusi PT BSA di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah. (IDN Times/Istimewa).

Umi mengatakan, mulanya lahan di tiga desa meliputi Kampung Negara Aji Tua, Kampung Bumi Aji, dan Kampung Negara Aji Baru itu disewa oleh PT Chandra Bumi Kota pada 1968 selama 25 tahun hingga tahun 1993.

Kini, dalam data perusahaan mengklaim dari 955 hektare lahan HGU, pihaknya hanya mampu menguasai dan menggarap luasan sekitar 60 hektare.

"Pada 1981 terbit HGU atas nama PT Chandra Bumi Kota selama 25 tahun dari 1981 - 2006 di lahan seluas 807 hektare," terang Umi.

2. Gugatan warga sudah ditolak pengadilan

Begini Kronologi Sengketa Lahan PT BSA Vs Petani di Lampung TengahAksi demo petani penggarapan lahan PT BSA di Pemprov Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Memasuki 1990, Umi melanjutkan, PT Chandra Bumi Kota dibeli oleh PT BSA, berikut dengan asetnya berupa lahan singkong dan tebu. Kemudian pada 2004, PT BSA membeli lahan di Kampung Bumi Aji dan Negara Aji Tua seluas 144,87 hektare.

Alhasil, pengajuan terhadap HGU pada 2005 selama 35 tahun mulai 2005 - 2040. "Pada tahun 2015, muncul beberapa kelompok warga yang menduduki lahan dan mengajukan gugatan," ungkapnya.

Gugatan warga tersebut ditolak oleh PN Gunung Sugih dengan putusan Nomor 27/PDT.G/2014 PN.GNS. Masyarakat kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang pada tahun 2016, namun upaya banding tersebut juga ditolak dengan putusan Nomor. 35/PDT/2016/PT TJK pada Oktober 2016 dengan bunyi amar putusan gugatan banding tidak diterima (niet onvankeluk verklaard/NO).

"Masyarakat lalu melakukan upaya hukum lebih lanjut dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 2017," tambah kabid humas.

3. Putusan dikuatkan kasasi

Begini Kronologi Sengketa Lahan PT BSA Vs Petani di Lampung TengahPenampakan lahan eksekusi PT BSA di Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah. (IDN Times/Istimewa).

Di tingkat kasasi ini, Umi menambahkan, memori kasasi nomor 2012K/PDT/2017 tersebut menghasilkan putusan telah berkekuatan hukum tetap.

"Pertama, menolak permohonan kasasi dan kedua, menghukum pemohon kasasi membayar perkara sebesar 500 ribu rupiah," tandasnya.

Baca Juga: Ratusan Petani Singkong Lahan PT BSA Demo: Kami Merasa Diintimidasi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya