Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Begini Detik-detik Paman Bunuh dan Perkosa Siswi SMK di Mesuji

Pelaku H ditangkap personel gabungan atas kasus pembunuhan siswi SMK di Kabupaten Mesuji. (IDN Times/Istimewa).
Intinya sih...
  • Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMK, Anggi Lestari (16), ditangkap di kebun karet Paldua PT Binaga Desa Beruge, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
  • Kejadian bermula saat pelaku H memberhentikan mobil truk untuk mencari tumpangan, lalu menawari korban tumpangan hingga terjadi peristiwa tragis.
  • Tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 Jo. 35 KUHP serta ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Mesuji, IDN Times - Polisi mengungkap detik-detik korban Anggi Lestari (16), siswi SMK di Kabupaten Mesuji dibunuh hingga diperkosa oleh pamannya sendiri inisal H. Pelaku kini telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Mesuji.

Pelaku H diamankan personel tim gabungan di tempat persembunyiannya di Paldua PT Binaga Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin (1/7/2024).

"Pelaku telah ditetapkan tersangka inisial H ini diamankan tanpa perlawanan di salah satu rumah warga yang beralamatkan di Paldua PT Sinaga, Musi Banyuasin, Sumsel," ujar Kapolres Mesuji, AKBP Ade Hermanto saat memimpin konferensi pers, Jumat (5/7/2024).

1. Korban tawari tersangka tumpangan motor

Konfrensi pers pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMK di Mesuji. (Dok. Polres Mesuji).

Dijelaskan Ade, peristiwa ini bermula saat tersangka H berjalan kaki dari Desa Muara Tenang hendak menuju Desa Marga Jadi, Kecamatan Mesuji Timur, Mesuji, Selasa (28/5/2024) sekira pukul 10.30 WIB. Selama dalam perjalanan, H sempat memberhentikan mobil truk untuk mencari tumpangan.

Namun tidak ada mobil bersedia memberinya tumpangan, saat tersangka melanjutkan perjalanan korban mengendarai motor melintas dan menawari H tumpangan. Alhasil, keduanya berboncengan dengan posisi tersangka membawa motor korban.

"Tersangka H sempat berhenti untuk memakai masker, kemudian kembali melanjutkan perjalanan bersama korban," ungkap Kapolres.

2. Berhenti di kebun karet pura-pura buang air kecil

Penampakan penemuan jasad siswi SMK di Mesuji. (Dok. Polres Mesuji).

Sesampainya di perempatan Desa Marga Jadi dekat Pos Polisi, Ade melanjutkan, H memilih masuk gang ke arah kebun karet sepi. Setibanya di kebun karet, tersangka memberhentikan laju sepeda motor berdalih hendak buang air kecil, sementara korban turun dari motor menghadap berlawanan dengan tersangka.

Selesai buang air kecil, tersangka menghampiri korban dan menarik tas sekolah korban. Namun Anggi Lestari melawan hingga korban, tersangka dan motor jatuh ke dalam parit.

"Korban sempat berteriak minta tolong. Setelah itu, tersangka membuka tas korban dan tidak menemukan uang di dalamnya, karena korban terus berteriak minta tolong, pria ini panik dan menusuk korban sebanyak tiga kali, serta mendorong korban sampai jatuh terlentang," kata Ade.

3. Tikam 5 kali hingga perkosa korban

ilustrasi penusukan (IDN Times/Mia Amalia)

Dalam kondisi korban terlentang tersebut, Ade menyampaikan, tersangka melihat celana siswi ini melorot. Alhasil, tersangka menyetubuhi korban terus memberikan perlawanan dan H kembali menusuk Anggi sebanyak 2 kali hingga tergeletak tak berdaya.

Melihat korban telah terkapar, tersangka kemudian berlari ke dalam kebun karet dan pergi menjauh dari TKP. Setelah peristiwa ini, tersangka sempat bersembunyi dalam kebun karet selama 4 hari. Kemudian tersangka melanjutkan persembunyiannya di sebuah kebun Albasia selama 4 hari.

"Selama melarikan diri ini, tersangka membuang beberapa barang bukti seperti jaket hitam yang dikenakannya dan senjata tajam dipakai untuk membunuh di aliran sungai. Selama di tempat persembunyian, tersangka makan roti yang dibeli di warung warga," ungkap kapolres.

4. Diancam pidana mati dan penjara seumur hidup

Pelaku H ditangkap personel gabungan atas kasus pembunuhan siswi SMK di Kabupaten Mesuji. (IDN Times/Istimewa).

Atas perbuatannya tersebut, Ade menegaskan, tersangka H akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 Jo. 35 KUHP, dan Pasal 81 Ayat 3 Jo. Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidanan maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati," tandas kapolres.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us