Bandar Sabu Lampung Divonis 17 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

Melanggar UU Narkotika

Bandar Lampung, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memvonis bandar narkotika jenis sabu-sabu 7 kilogram, Suherman (49) hukuman kurungan penjara selama 17 tahun dan pidana denda Rp2 miliar, subsidair enam bulan kurungan.

Amar putusan pidana tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Wini Noviarini dalam persidangan lanjutan berlangsung di PN Tanjungkarang, Rabu (3/8/2022).

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun, serta denda sejumlah 2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar. Maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," ujarnya, saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Hujan Deras, Sejumlah Titik di Bandar Lampung Banjir

1. Didakwa melanggar UU Narkotika

Bandar Sabu Lampung Divonis 17 Tahun dan Denda Rp2 MiliarIlustrasi harga obat. (IDN Times/Mardya Shakti)

Hakim menyatakan, Suherman dinilai telah terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari lima gram, dengan jumlah total sebanyak tujuh kilogram.

Menurut Hakim Wini, terpidana layak dihukum sesuai dengan aturan perundang-undangan dan diancam Pasal 114 ayat (2), Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 mengatur tentang Narkotika.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan terdakwa tetap ditahan," katanya.

2. Terpidana mantan residivis

Bandar Sabu Lampung Divonis 17 Tahun dan Denda Rp2 MiliarIlustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut Wini menambahkan, putusan hukuman tersebut dijatuhkan dengan dua pertimbangan, sebagai hal memberatkan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Selain itu, terpidana Suherman juga merupakan residivis. Sedangkan hal meringankan sebagai pertimbangan putusan, hakim hanya melihat terdakwa mengakui perbuatan dan menyesali tindak pidana peredaran gelap narkotika tersebut.

"Dalam hal meringankan, terdakwa juga dianggap apa yang dilakukan Suherman telah memperlancar jalannya persidangan," ungkap sang hakim.

3. Tertangkap penghujung Desember 2021

Bandar Sabu Lampung Divonis 17 Tahun dan Denda Rp2 MiliarIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam perkara hukum menjerat terdakwa, Suherman diketahui berhasil diamankan aparat kepolisian sekitar penghujung Desember 2021 lalu, itu berdasarkan informasi dari masyarakat dan pengembangan kasus.

Saat dilakukan penangkapan, petugas turut mendapati beberapa paket narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat total mencapai 7 kilogram lebih, yang 2 Kg diakui merupakan milik pribadi dan 5 Kg lainnya dikatakan sebagai barang titipan seorang teman Suherman asal Provinsi Riau bernama

Baca Juga: Dipicu Selisih Paham, Pria Lampung Tengah Bacok Tetangga Pakai Celurit

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya