Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ayah Hamili Anak Kandung di Lampung Selatan Ditangkap, Begini Modusnya

Tampang Sumadi (43), seorang ayah di Kabupaten Lampung Selatan memperkosa anak kandungnya hingga hamil usia kandung 6 bulan. (Dok. Polda Lampung).
Intinya sih...
  • Ayah di Lampung Selatan memperkosa anak kandungnya hingga hamil 6 bulan
  • Persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi sejak 2020, pelaku ditangkap polisi
  • Tersangka dijerat Pasal 76D Jo. Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo. Pasal 76E Jo. Pasal 82 ayat (1), (2), hukuman minimal 5 tahun penjara

Lampung Selatan, IDN Times - Sumadi (43), seorang ayah di Kabupaten Lampung Selatan memperkosa anak kandungnya hingga hamil. Usia kandungan kini 6 bulan. Tersangka kini ditangkap personel Dirreskrimum Polda Lampung.

Tidak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dilakukan Sumardi terhadap anak kandungnya sendiri inisal NS (18) ini terjadi sejak 2020 hingga terakhir April 2024 kemarin.

"Benar, telah ditangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur dilakukan ayah kandungnya, tersangka SM," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik dikonfirmasi, Jumat (11/10/2024).

1. Korban diancam bila menolak

Ilustrasi kekerasan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Umi mengungkapkan, tersangka Sumardi mengakui perbuatan asusila tersebut dilakukan terhadap putri kandungnya NS di kediaman tepatnya saat korban tertidur lelap pada malam hari.

Sebelum dan sesudah menyetubuhi korban, tersangka Sumardi turut melakukan kekerasan kepada NS dengan cara menarik paksa tubuh putrinya tersebut.

"Jadi dalam aksi bejatnya ini, apabila korban menolak maka korban diancam untuk tidak boleh bergaul atau memiliki teman laki-laki," ungkap Kabid Humas.

2. Bujuk rayu bakal diberi uang jajan

ilustrasi memberi uang (pexels.com/cottonbro studio)

Tersangka Sumardi turut membujuk rayu akan selalu menyayangi dan memberikan uang kepada korban SN di pagi hari. Itu tatkala pada malam harinya telah melayani nafsu bejat sang ayah.

Bersamaan dengan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa helai pakaian milik korban SN hingga satu buku hasil pemeriksaan USG dari sebuah klinik kesehatan.

"Dari pengungkapan perkara, penyidik Ditreskrimum Polda Lampung mulai berkoordinasi dengan JPU dan mengirimkan berkas perkara kepada JPU dalam waktu dekat," katanya.

3. Ancaman pidana diperberat

Barang bukti tindak pidana pemerkosaan. (Dok. Polda Lampung).

Umi menegaskan, tersangka SM dijerat Pasal 76D Jo. Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo. Pasal 76E Jo. Pasal 82 ayat (1), (2) dari UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Persangkaan pasal ini menjerat tersangka Sumardi hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

"Jerat pidana terhadap tersangka akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, dikarenakan SM adalah ayah kandung dari anak korban," kata kabid humas.

4. Layanan kekerasan perempuan dan anak di Lampung

Illustrasi korban depresi/Repro

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau Telepon) .

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us