Artis Bintang Pantura Mawar Belajar Suntik Filler Ilegal Otodidak

Pesanan by order, tidak buka klinik

Bandar Lampung, IDN Times - Praktik bisnis kecantikan suntik filler dijalani artis dangdut Bintang Pantura 5, Kesuma Wardani alias Mawar Kusuma dipelajari secara otodidak.

Praktik ilegal dilakoni Kesuma Wardani diketahui berujung penangkapan oleh petugas Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Metro, Jumat (8/9/2023). Ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan (Kesuma Wardani) otodidak belajar kosmetik dan dicoba diaplikasikan ke dia sendiri, yang kemudian mungkin berhasil," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik kepada IDN Times, Kamis (14/9/2023).

Baca Juga: Polres Tanggamus dan Lamsel Terima Belasan Aduan 4 Mayat Tanpa Kepala 

1. Jasa suntik filler ditawarkan ke rekan-rekan terdekat

Artis Bintang Pantura Mawar Belajar Suntik Filler Ilegal OtodidakKabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Merasa berhasil berhasil atas praktik suntik filler tersebut, Umi melanjutkan, tersangka Kesuma Wardani memutuskan menjalani bisnis menawarkan jasa ilegal itu ke rekan-rekan terdekatnya.

"Hasil praktik ini dijajakan ke teman-temannya. Saat ini, petugas Satreskrim Polres Metro masih menangani dan mendalami kasus terkait kosmetik ini," jelasnya.

2. Tidak punya klinik, polisi gandeng ahli dari IDI

Artis Bintang Pantura Mawar Belajar Suntik Filler Ilegal OtodidakBarang bukti penangkapan Kesuma Wardani usai ditangkap petugas Polres Metro. (Dok. Polres Metro).

Masih berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, Umi menyebut, Kesuma Wardani menjalankan praktik ilegal dengan cara by order, itu tanpa membuka atau memiliki klinik.

Selain itu dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Metro juga menggandeng ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Mengingat tindak pidana tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Kesehatan.

"Satreskrim akan mendatangkan ahli dari IDI, untuk ikut serta memeriksa dan dimintai pendapatnya terkait kasus," imbuh Umi.

3. Korban 15 orang, diancam pidana 5 tahun penjara

Artis Bintang Pantura Mawar Belajar Suntik Filler Ilegal OtodidakIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasi Humas Polres Metro, AKP Suliyani mengungkapkan, praktik bisnis ilegal tersangka Kesuma Wardani sudah berjalan selama satu setengah bulan, dengan total korbannya sebanyak 15 orang. Motifnya, kebutuhan ekonomi dan ingin mendapatkan keuntungan instan.

Dalam persangkaannya, tersangka dijerat Pasal 83 Undang-Undang (UU) RI Nomor 36/2014 tentang Kesehatan. Ancaman, pidana paling lama 5 tahun kurungan penjara.

"Pelaku mematok setiap satu kali suntik filler sebesar 800 ribu rupiah," tandas Suliyani.

Baca Juga: Bisnis Kecantikan Ilegal, Artis Bintang Pantura Lampung Diciduk Polisi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya