Apotek di Lampung Masih Pajang Obat Sirup di Etalase

BBPOM: Penyebab gagal ginjal akut perlu diinvestasi

Bandar Lampung, IDN Times - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung mengimbau masyarakat untuk menghindari pembelian dan penggunaan sementara obat sirup. Meski demikian, sejumlah apotek di Kota Bandat Lampung kedapatan masih memajang beragam jenis obat sirup di etalase toko.

PantauanIDN Times, Jumat (21/10/2022), apotek di Kota Bandar Lampung diketahui kompak mulai memberhentikan penjualan obat sirup. Kendati demikian beberapa di antaranya masih memajang obat jenis tersebut, walaupun pada etalase kaca telah terpajang selembar Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandar Lampung tentang Penggunaan Obat-obatan dalam Bentuk Cairan/Syrup.

Temuan tersebut terjadi di Apotek Utama beralamat di Jalan Ratu Balau, Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung. "Kami sudah 2 hari stop jual (obat sirup), kalau stok ini ada tapi untuk yang mau beli tetap tidak dilayani. Tunggu informasi lebih lanjut," kata pengelolaan apotek enggan disebutkan namanya tersebut.

Kondisi berbeda ditemukan di Apotek Murray terletak di Jalan Ki Maja, Keluarahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung. Di sana, petugas apotek mengklaim sudah tidak lagi melayani pembelian beragam jenis obat sirup, dan telah menyimpannya di gudang penyimpanan bagian belakang.

"Ini sejak SE Bu Wali keluar kemarin. Kalau untuk penarikan barang belum ada, tapi daftar sirup muncul dari BPOM sudah dipisahkan. Jadi andai ada penarikan barang, kami tinggal serahkan saja," kata Ani, setugas Apotek Murray.

1. Masyarakat diminta menggunakan obat yang terdaftar di BPOM dan dijual sumber resmi

Apotek di Lampung Masih Pajang Obat Sirup di Etalaseilustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementra itu, Plt Kepala BBPOM di Bandar Lampung Zamroni kembali mengingatkan masyarakat untuk sementara waktu menghindari penggunaan obat cair/syrup, khususnya untuk anak. Dia juga mengingatkan pentingnya mengecek label setiap obat yang dikonsumsi. 

Imbauan tersebut menindaklanjuti terkait penjelasan BPOM RI tentang isu obat sirup berisiko mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

"Gunakan produk obat terdaftar di BPOM diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau sumber resmi, serta selalu ingat Cek KLIK 'Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa', sebelum membeli atau menggunakan obat, terkhusus penggunaan sisa obat sirup sudah terbuka dan disimpan lama,"kata dia. 

2. Tegaskan obat sirup disebut WHO tidak dijual di Indonesia

Apotek di Lampung Masih Pajang Obat Sirup di EtalaseBBPOM di Bandar Lampung mengimbau masyarakat untuk menghindari pembelian dan penggunaan sementara obat sirup. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Zamroni juga menegaskan, bahwa 4 obat sirup yang bermasalah di Gambia tersebut, tidak dijual di Indonesia. Keempat obat yang menjadi sorotan setelah ada kasus gagal ginjal pada anak itu terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited di India.

Keempat produk ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar di BPOM sehingga tidak beredar di Indonesia.

"Kami terus mengawasi secara komprehensif pre dan post-market produk obat beredar di Indonesia. BPOM juga telah menetapkan persyaratan semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG," tegasnya.

3. Penyebab gagal ginjal akut perlu diinvestigasi lebih lanjut

Apotek di Lampung Masih Pajang Obat Sirup di EtalasePlt Kepala BBPOM di Bandar Lampung, Zamroni saat dimintai keterangan awak media. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Berdasarkan penjelasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, kata Zamroni, penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) belum diketahui dan masih memerlukan investigasi lebih lanjut bersama BPOM, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya.

Maka dari itu, pihaknya mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk aktif melaporkan efek samping obat, atau kejadian tidak diinginkan pascapenggunaan obat sebagai bagian dari pencegahan kejadian tidak diinginkan yang dapat berdampak lebih besar.

"Kami juga menelusuri berbasis risiko, sampling, dan pengujian sampel secara bertahap terhadap produk obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG. Hasil pengujian produk yang mengandung cemaran EG dan DEG tersebut, masih memerlukan pengkajian lebih lanjut," katanya.

4. BPOM ajak masyarakat menggunakan obat secara aman

Apotek di Lampung Masih Pajang Obat Sirup di Etalaseilustrasi obat sirup anak (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Zamroni melanjutkan, semua industri farmasi memiliki obat sirup berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG, diminta untuk melaporkan hasil pengujian dilakukan secara mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha. Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat, atau bahan baku jika diperlukan.

Tak lupa, pihaknya turut mengajak masyarakat untuk menggunakan obat secara aman dan selalu memperhatikan penggunaan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai; membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan; mengkonsultasikan kepada dokter, apoteker, atau tenaga kesehatan lainnya bila gejala tidak berkurang setelah 3 hari penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas pada upaya pengobatan sendiri.

"Laporkan efek samping obat kepada tenaga kesehatan terdekat atau melalui aplikasi layanan BPOM Mobile dan e-MESO Mobile," katanya.

Baca Juga: Motif Batik Sembagi Khas Lampung Jarang Diketahui Warga Lampung

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya