Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya jadi Tersangka Kecelakaan Bocah Tewas

Terbukti lalai berkendara

Bandar Lampung, IDN Times - Satlantas Polresta Bandar Lampung menetapkan Anggota DPRD Provinsi Lampung, Okta Rijaya sebagai tersangka peristiwa mobil Fortuner dikendarainya menabrak bocah inisal MAI (5) meninggal dunia.

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, penetapan status tersangka berdasarkan tiga kali gelar perkara dan serangkaian penyidikan. Alhasil, polisi menyimpulkan Okta Rijaya lalai dalam berkendara.

"Ya, hasil gelar kemarin Kamis (10 Agustus 2023), kami menetapkan inisal OR (Okta Rijaya) sebagai tersangka atas kejadian kecelakaan korban meninggal," ujarnya saat dimintai keterangan awak medis, Jumat (11/8/2023). 

Baca Juga: Kasus Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah Dipastikan Tetap Bergulir

1. Tersangka tidak ditahan

Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya jadi Tersangka Kecelakaan Bocah TewasKasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri saat diwawancarai awak media, Sabtu (11/8/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Seiring penetapan tersangka tersebut, Ikhwan mengungkapkan, Okta Rijaya tidak dilakukan penahanan karena bersikap kooperatif dan memiliki kejelasan status pekerjaan.

"Gelar kemarin sudah cukup bukti, unsur-unsur lalainya terpenuhi hingga kita tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

2. Diancam undang-undang lalu lintas pidana 6 tahun penjara

Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya jadi Tersangka Kecelakaan Bocah TewasAnggota DPRD Provinsi Lampung, Okta Rijaya memberikan keterangan pers atas kasus kecelakaan lalu lintas tewaskan bocah 5 tahun. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Atas kasus kecelakaan lalu lintas tersebut, Ikhwan menyebutkan, Okta Rijaya dikenakan persangkaan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang (UU) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ancamannya, tersangka akan dijerat hukuman pidana maksimal 6 tahun kurungan penjara dan atau denda maksimal Rp12 juta.

"Hasil penyidikan unsur lalainya yang bersangkutan tidak melihat pada saat berbelok masuk gang, sehingga kurang hati-hati dan tidak memperhatikan kiri-kanan," ujar dia.

3. Belum pertimbangan perdamaian kedua pihak

Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya jadi Tersangka Kecelakaan Bocah TewasPenampakan ayah korban MAI, Muhammad Syarifuddin usai menyambangi Satlantas Polresta Bandar Lampung, Jumat (4/8/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Ihwal upaya perdamaian dari kedua belah pihak, Ikhwan menjelaskan masih akan mempertimbangkan hal tersebut dari hasil gelar perkara kembali.

"Ya, kami kemarin baru menerima surat perdamaian dari keluarga korban. Ini akan kami lakukan gelar kembali. Keputusannya nanti dalam hasil gelar, apakah ada restoratif justice atau perkara dilanjutkan," tandas eks Kabag Ops Polres Lampung Selatan.

Baca Juga: Ayah Bocah Tewas Ditabrak Fortuner Anggota DPRD Lampung: Sudah Damai

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya