677 Kekerasan Perempuan dan Anak, Muslimat NU Lampung: Beri Efek Jera

Keluarga 6 poin pernyataan sikap

Intinya Sih...

  • Pimpinan Wilayah (PW) Muslimat NU Lampung menyampaikan keprihatinan terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak di Provinsi Lampung sepanjang 2023.
  • Organisasi kemasyarakatan tersebut meminta penyelesaian kasus kekerasan secara hukum untuk memberikan efek jera pada pelaku dan menurunkan angka kekerasan.
  • Khalida, Ketua Bidang Hukum, Advokasi dan Litbang, PW Muslimat NU Lampung mengeluarkan enam poin pernyataan sikap terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak di Lampung.

Bandar Lampung, IDN Times - Pimpinan Wilayah (PW) Muslimat NU Lampung menyampaikan keprihatinan hingga menyoroti kemunculan ratusan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung sepanjang 2023.

Berdasarkan laporan data kasus kekerasan pada perempuan dan anak Provinsi Lampung selama 2023, aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simponi PPA Versi 2.0) mencatat sebanyak 677 kasus dengan jumlah 746 korban.

"Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini tidak dapat dibiarkan, atau yang seperti selama ini terjadi, penyelesaiannya cenderung secara kekeluargaan atau perdamaian saja," ujar Ketua PW Muslimat NU Lampung, Fita Nahdia Assegaf saat dimintai keterangan, Rabu (3/1/2023).

1. Minta semua pihak serius cegah dan selesaikan kasus

677 Kekerasan Perempuan dan Anak, Muslimat NU Lampung: Beri Efek JeraPelantikan PW Muslimat NU Lampung. (Dok. NU Lampung).

Sebagai organisasi kemasyarakatan, Fita Nahdia menyampaikan, Muslimat NU amat prihatin atas rentetan kasus-kasus kekerasan tersebut, hingga meminta sejumlah pihak terkait lebih serius dalam mencegah dan menyelesaikannya pada tahun mendatang.

"Ini harus diproses hukum supaya bisa memberikan efek jera pada pelaku, dan secara otomatis dapat menurunkan angka kekerasan,” katanya.

2. Keluarkan 6 poin pernyataan sikap

677 Kekerasan Perempuan dan Anak, Muslimat NU Lampung: Beri Efek JeraIlustrasi pemerkosaan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketua Bidang Hukum, Advokasi dan Litbang, Khalida melanjutkan, PW Muslimat NU Lampung mengeluarkan enam poin pernyataan sikap terhadap kasus kekerasan menimpa perempuan dan anak di Lampung.

Pertama, menyerukan dihentikannya segala bentuk kekerasan terjadi pada perempuan dan anak sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dan undang-undang lainnya sebagai payung hukum perlindungan terhadap perempuan dan anak.

"Kedua kami menyerukan semua elemen bangsa sekaligus membangkitkan kesadaran dan empati masyarakat, untuk terlibat langsung dengan mencegah, berani berbicara, melaporkan, dan bertindak atas nama hukum dan keadilan hingga kekerasan perempuan dan anak tidak terjadi lagi," ungkapnya.

3. Penegakan hukum tidak tebang pilih

677 Kekerasan Perempuan dan Anak, Muslimat NU Lampung: Beri Efek JeraPxhere.com

Khalida menyampaikan, sikap ketiga yakni PW Muslimat NU Lampung mendukung dan ikut terlibat langsung dalam program saat ini sedang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, terutama dalam pendampingan dengan membentuk tim advokasi terhadap permasalahan hukum terjadi pada segenap masyarakat.

Selanjutnya keempat, memastikan penegakan hukum terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak harus dilakukan maksimal, tidak tebang pilih, dan dilaksanakan sampai tuntas sehingga keadilan dapat dirasakan semua pihak.

"Termasuk memastikan penanganan kesehatan fisik dan mental korban, pemenuhan hak, pemulihan kembali berjalan dengan baik," katanya.

4. Realisasi progam pemberdayaan tidak sebatas menyerap anggaran

677 Kekerasan Perempuan dan Anak, Muslimat NU Lampung: Beri Efek JeraIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Sakti)

Sikap kelima dalam permasalahan ini, Khalida menyebut, menyerukan program sosialisasi dan edukasi dilakukan pemerintah, lembaga masyarakat atau pihak-pihak terkait pelaksanaannya dengan tidak sebatas realisasi program atau penyerapan anggaran.

“Tetapi dalam hal ini, tentu penting juga berorientasi pada hasil atau out put, untuk menjadi acuan dalam penanganan kekerasan yang terjadi di masyarakat,” imbuh dia.

Kemudian sikap keenam, program kemandirian perempuan juga menjadi hal penting dalam upaya pemberdayaan perempuan sebagai bagian dari warga negara. "Memastikan perempuan bisa berdaya, guna memiliki kemampuan dan keterampilan akan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat pada umumnya," tandas Khalida.

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya