50 Pelanggar Tertangkap Kamera ETLE Selama PPKM Darurat Bandar Lampung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung mencatat sebanyak 50 pengendara tertangkap kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Itu berlangsung dari 12-20 Juli 2021 atau tepatnya selama penerapan aturan PPKM Darurat di Kota Bandar Lampung.
"Dari 50 pelanggar ini semuanya sudah kita kirimkan surat penindakan. Kurang lebih ada 23 yang sudah konfirmasi," kata Kasubnit Regident Satlantas Polresta Bandar Lampung, Ipda Lia Fani Karen, mewakili Kasatlantas AKP M. Rohmawan, Rabu (21/7/2021).
Baca Juga: Bocah 10 Tahun Bahagia Ikut Khitanan Gratis Polresta Bandar Lampung
1. Intensitas penindakan selama PPKM Darurat dikurangi
Merujuk data pelanggaran lalu lintas melalui kamera ETLE, petugas Satlantas Polresta Bandar mencatat tidak ada peningkatan ataupun penurunan signifikan dari para pengguna jalan raya di Kota Bandar Lampung.
"Kami rasa untuk pelanggaran masih sama seperti sebelum penerapan PPKM Darurat di Bandar Lampung," imbuh Karen, sapaan akrabnya.
Selain itu, pihaknya juga sedikit mengurangi intensitas penindakan selama PPKM Darurat. "Ini bentuk empati kita juga kepada masyarakat," sambung dia.
2. Belum ada penambahan fitur pelanggaran prokes
Karen menjelaskan, fungsi kamera ETLE masih sama seperti sebelumnya yaitu, mendeteksi jenis-jenis pelanggaran lalu lintas seperti pelanggaran marka, pelaggaran alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), dan mendeteksi plat nomor kendaraan.
Selain itu, mendeteksi pelanggaran ganjil-genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, serta penggunaan ponsel saat berkendara. Menurutnya, sejauh ini belum ada penambahan fitur seperti menangkap gambar orang tidak memakai masker, ataupun pelanggaran prokes lainnya.
"Itu kita khususkan dalam Operasi Yustisi gabungan personel TNI-Polri dan instansi terkait. Kita juga sudah mengadakan operasi sendiri meningkatkan kepatuhan penggunaan masker ataupun pelanggaran melalui penyekat-penyekatan dalam kota telah disiapkan," kata Karen.
3. Paling banyak pelanggar tidak memakai helm
Selama penerapan aturan PPKM Darurat di Kota Bandar Lampung, Karen menyebut, umumnya pelanggar lalu lintas mayoritas datang dari penggunaan roda dua atau sepeda motor.
"Pelanggar paling banyak berkaitan dengan penggunaan alat pelindung kepala ataupun helm," tandas dia.
Baca Juga: PPKM Darurat, Bagaimana Pelayanan SIM di Polresta Bandar Lampung?