5.677 Napi Lampung Terima Remisi 17 Agustus 2023, 41 Terpidana Korupsi

82 napi langsung bebas

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 5.677 narapidana se-Provinsi Lampung diusulkan mendapat remisi umum Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 pada 17 Agustus 2023. 82 di antaranya akan langsung bebas.

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi mengatakan, jumlah narapidana memperoleh remisi umum alias pemotongan masa tahanan itu, masih sebatas usulan  telah dilaporkan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

"Iya itu yang diusulkan, SK (Surat Keputusan) belum terbit dari Ditjenpas Kemenkumham RI. Jadi ini baru usulan Kanwil," ujarnya kepada IDN Times, Senin (14/8/2023).

Baca Juga: PPKMB Unila 2023, Mahasiswa dapat Beasiswa hingga Umrah dari Wali Kota

1. Usulan remisi diberikan penuhi syarat berkelakuan baik

5.677 Napi Lampung Terima Remisi 17 Agustus 2023, 41 Terpidana KorupsiKadivpas Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi saat dimintai keterangan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dijelaskan Farid, para nama memperoleh usulan remisi, itu utamanya narapidana telah memenuhi syarat berkelakuan baik selama menjalani proses mana tahanan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan negara (Rutan) masing-masing.

"Kelakuan baik napi, ini dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan telah mengikuti program pembinaan Lapas maupun Rutan," jelasnya.

2. Ada 41 napi korupsi ikut menerima potongan masa tanahan

5.677 Napi Lampung Terima Remisi 17 Agustus 2023, 41 Terpidana KorupsiIlustrasi tindak pidana korupsi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Merujuk pengiriman data rekapitulasi diusulkan remisi umum 17 Agustus 2023 Kanwil Kemenkumham Lampung, dari total 5.677 nama narapidana tersebut terdapat 41 napi korupsi di Lampung turut menerima pemotongan masa tahanan 1 hingga 4 bulan.

Rinciannya, 26 napi korupsi berada di Lapas Kelas I Bandar Lampung, 1 di Lapas Kelas IIA Kalianda, 3 di Lapas Kelas IIA Metro, 3 di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, 1 Lapas Kelas IIB Kota Agung, 1 Lapas Kelas IIB Way Kanan, 4 Rutan Kelas I Bandar Lampung, 1 Rutan Kelas IIB Sukadana, dan 1 Rutan Kelas IIB Kotabumi.

Selain itu, sebanyak 5 napi terorisme dari Lapas Kelas IIB Gunung Sugih turut mendapatkan remisi berupa potong masa penahanan 3 bulan. Sedangkan untuk napi narkotika diusulkan ada 2.433 orang, dengan penerima terbanyak dari Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung sebanyak 700 orang dan paling sedikit di Rutan Kelas IIB Krui 9 orang.

3. Sebanyak 1.932 tahanan dan 1.291 narapidana tidak menerima remisi umum

5.677 Napi Lampung Terima Remisi 17 Agustus 2023, 41 Terpidana KorupsiLapas Kelas 1 Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Masih berdasarkan data tersebut, Kanwil Kemenkumham Lampung tidak mengusulkan penerimaan remisi terhadap 1.932 tahanan dan 1.291 narapidana.

Alasannya, ribuan tahanan itu tidak mendapatkan remisi dikarenakan karena belum menjalani pidana lebih dari 6 bulan, berkas belum lengkap, hingga Register F atau memiliki catatan pelanggaran alias napi bermasalah.

Baca Juga: Pengukuhan Mahasiswa Baru ITERA 2023, Termuda Usia 15 Tahun

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya