4 Tersangka TPPO 24 Korban PMI Asal NTB Dilimpahkan ke Kejati Lampung

4 tersangka dijerat 15 tahun penjara

Bandar Lampung, IDN Times - Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung melimpahkan empat tersangka kasus perdagangan orang (TPPO) terhadap 24 korban wanita asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (14/8/2023).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, berkas para tersangka itu sudah dinyatakan lengkap atau P21 untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Pelimpahan berkas perkara TPPO asal NTB ini serangkaian penyelidikan dan penyidikan, lalu berkas perkara dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya saat konferensi pers.

Baca Juga: Polisi Tangkap Majikan di Lampung Tengah Perkosa ART Sampai Hamil

1. Keempat tersangka 2 pria dan 2 wanita

4 Tersangka TPPO 24 Korban PMI Asal NTB Dilimpahkan ke Kejati LampungPelimpahan keempat tersangka TPPO korban 24 warga NTB ke Kejati Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Dijelaskan Umi, keempat tersangka tersebut terdiri dua laki-laki yakni Dwiki Wenilton (29) asal Bekasi Timur dan Irsyad alias Icad (25) asal Depok, Jawaz Barat. Lalu dua tersangka wanita inisial Linda alias Abay (51) asal Jakarta Timur, serta Anggi alias Ani (29) asal Bandung, Jawa Barat.

"Keempat tersangka berkaitan dan terlibat aktif dalam TPPO 24 korban asal NTB," ungkap kabid humas.

2. Para korban ditampung di Rajabasa dan akan diberangkatkan ke Arab Saudi

4 Tersangka TPPO 24 Korban PMI Asal NTB Dilimpahkan ke Kejati LampungPelimpahan keempat tersangka TPPO korban 24 warga NTB ke Kejati Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Adi Sastri menjelaskan, keempat tersangka berperan merekrut dan menampung 24 Pekerja Migran Ilegal (PMI) di penampungan Rajabasa, Bandar Lampung.

Rencananya, para korban bakal diberangkatkan ke Negara Timur Tengah, Arab Saudi, Selasa (6/6/2023) malam.

"24 PMI asal NTB direkrut, lalu ditampung ke Bogor dan dikirim ke Lampung. Mereka akan dibawa lagi ke Jakarta, lalu dibawa ke Timur Tengah secara ilegal," terangnya.

3. Dipersangkakan pidana 15 tahun penjara

4 Tersangka TPPO 24 Korban PMI Asal NTB Dilimpahkan ke Kejati LampungPelimpahan keempat tersangka TPPO korban 24 warga NTB ke Kejati Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Dalam perkara tersebut, Adi Sastri menyampaikan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 20 dokumen paspor calon pekerja, 9 lembar tiket pesawat, mobil dan STNK, serta tiga unit Ponsel.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 pencegahan dan pemberantasan TPPO, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Juncto Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2007 tentang pekerja migran Indonesia.

Kemudian Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP atau Pasal 83 Juncto Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang pekerja migran Indonesia Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP. "Ancaman maksimal pidana 15 tahun pidana penjara," tandasnya.

Baca Juga: Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya jadi Tersangka Kecelakaan Bocah Tewas

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya