300 Lebih Rekening ACT Resmi Dibekukan, Nasib Cabang Bandar Lampung?

Bandar Lampung, IDN Times - Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cabang Bandar Lampung mengkonfirmasi sebanyak tiga rekening milik yayasan filantropi cabang setempat telah dibekukan. Pembekukan itu menyusul keputusan PPATK telah menghentikan dan membekukan transaksi sementara di sebanyak 141 customer information file (CIF) pada lebih dari 300 rekening milik ACT.
Humas Kantor ACT Cabang Bandar Lampung, Hermawan mengatakan, ketiga rekening telah dibekukan itu tersebar di 3 penyediaan jasa keuangan (PJK) via perbankan berbeda yaitu, Bank Mandiri, Muamalat, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
"Iya, untuk rekening Lampung juga terkena pembekuan. Tim sudah mencoba untuk mentransfer tapi ternyata keterangan gagal," ujarnya, Senin (11/7/2022).
1. ACT Bandar Lampung telah menutup kantor hingga menghentikan aktivitas
Lebih lanjut Hermawan menyampaikan, ACT Cabang Bandar Lampung kini masih menunggu hasil dan keputusan audit Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pihak-pihak berwenang lainya, terkait aktivitas pengumpulan dana sosial menyangkut ACT.
Selain itu, dirinya juga menyebut ACT cabang setempat telah memberhentikan sementara aktivitas perkantoran hingga kegiatan-kegiatan sosial menyusul ketetapan Kemensos RI telah mencabut izin
"Sesuai arahan Kemensos, memang aktivitas pengumpulan dana dan penyaluran dana sudah dihentikan sementara sejak akhir pekan lalu," katanya.
2. Penurunan baliho ACT di Lampung Tengah-Metro
Hal serupa turut diutarakan, Regina Locita Pratiwi selaku Kepala Cabang ACT Metro-Lampung Tengah mengatakan, pembekuan rekening hingga penutupan kantor juga telah dilakukan cabang setempat.
Selain itu, pihaknya juga telah menurunkan baliho ataupun banner seruan kegiatan ACT terpasang di kedua wilayah kerta meliputi Metro dan Lampung Tengah.
"Kantor kami tutup dan tidak ada aktivitas sampai waktu yang belum bisa ditentukan. Masih sama, kami menunggu arahan dari ACT pusat," katanya.
3. Transaksi ACT mencapai Rp127 miliar
Berdasarkan keterangan pers, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pihaknya menyatakan telah menghentikan sementara transaksi di 141 CIF di lebih dari 300 rekening miliki ACT. Itu tersebar di 41 PJK.
Selain itu, ia juga membeberkan data transaksi dari dan ke Indonesia dilakukan ACT dalam periode 2014 sampai dengan Juli 2022 mencapai sekitar Rp127 miliar.
"Diketahui terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar total Rp64.946.453.924, dan dana keluar dari Indonesia sebesar total Rp52.947.467.313," tandas Ivan.
Baca Juga: Gerakan Nasional Sejahterakan Dai Indonesia, ACT Lampung Irit Komentar