3 Warga Lampung Ditangkap Kasus Perdagangan Orang, Modus PMI Malaysia

Empat korban telah dipulangkan Imigrasi Malaysia

Intinya Sih...

  • Empat korban TPPO dari Malaysia telah dipulangkan ke Indonesia oleh Imigrasi Malaysia
  • Tiga tersangka TPPO diungkap petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung dengan modus mengirimkan PMI ilegal ke Malaysia
  • Tersangka merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan, memalsukan dokumen, dan meraup keuntungan Rp2,5-Rp5 juta dari setiap korban

Bandar Lampung, IDN Times - Tiga tersangka dalam dua perkara praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus pekerja migran Indonesia (PMI) diungkap petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung.

Ketiganya Sofa Aprianto (37) warga Pekon Ampai, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus dan Jepri Saputra (36) warga Banjar Negeri, Way Lima, Pesawaran; serta tersangka perkara lainnya Tati Nawati (38) warga Way Tataan, Telukbetung Timur, Bandar Lampung.

"Kedua perkara ini tidak saling berkaitan, tapi modusnya serupa dengan mengirimkan pekerja migran ilegal ke negara Malaysia," ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmat Hidayat saat konferensi pers, Senin (10/6/2024).

Baca Juga: Cerita Pemilik 'Bonbon', Sapi Asal Lampung Dipilih Jokowi untuk Kurban

1. Diungkap setelah empat korban diamankan dan dipulangkan imigran Malaysia

3 Warga Lampung Ditangkap Kasus Perdagangan Orang, Modus PMI MalaysiaKonferensi pers TPPO di Polda Lampung, Senin (10/6/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Rahmat menjelaskan, pengungkapan dan penangkapan para tersangka perdagangan orang ini setelah sebelumnya pihak Imigrasi Malaysia meringkus dan memulangkan empat korban ke Indonesia. Keempat korban diketahui telah bekerja di Negeri Jiran selama setahun terakhir.

Mendapati temuan informasi tersebut, penyidik Polda Lampung bekerjasama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Lampung dan stakeholder terkait melakukan penyelidikan atas perkara ini.

"Kami menangkap para tersangka TPPO ini di Kota Bandar Lampung, setelah para korban dipulangkan dan melapor," ucapnya.

2. Diiming-imingi pekerjaan gaji Rp5 juta

3 Warga Lampung Ditangkap Kasus Perdagangan Orang, Modus PMI MalaysiaKonferensi pers TPPO di Polda Lampung, Senin (10/6/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rahmat mengungkapkan, para tersangka ini merekrut para korban dengan mengiming-imingi pekerjaan mulai dari Asisten Rumah Tangga (ART) hingga buruh industri di Malaysia dengan gaji Rp5 juta.

Dalam praktiknya, para tersangka hampir serupa memalsukan dokumen-dokumen keberangkatan korban. Kemudian menyelundupkan perjalanan ke Malaysia melalui jalur penyeberangan via Batam.

"Jadi korban-korbannya ini punya paspor tapi bukan paspor pekerja, tapi kunjungan wisata. Untuk berapa lama mereka melakukannya dan berapa jumlah korban yang sudah diberangkatkan, ini masih kami dalami," imbuhnya.

3. Raup keuntungan dari keberangkatan korban

3 Warga Lampung Ditangkap Kasus Perdagangan Orang, Modus PMI MalaysiaKonferensi pers TPPO di Polda Lampung, Senin (10/6/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut Rahmat menyampaikan, hasil pemeriksaan lainnya para tersangka mangaku bisa meraup keuntungan Rp2,5-Rp5 juta dalam sekali memberangkatkan setiap korbannya bekerja secara ilegal di Malaysia.

"Saat ini ketiga tersangka telah dilakukan penahanan dan penyidikan lebih lanjut oleh petugas," imbuh dia.

4. Diancam 15 tahun penjara

3 Warga Lampung Ditangkap Kasus Perdagangan Orang, Modus PMI MalaysiaKonferensi pers TPPO di Polda Lampung, Senin (10/6/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Rahmat menambahkan, ketiga tersangka juga akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI atau Pasal 2 ayat (2) atau Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Kemudian penyidik akan segera merampungkan pemberkasan para tersangka untuk tahap I penelitian ke JPU, dan melakukan koordinasi dengan JPU untuk tahap II ke Kejati Lampung.

"Ketiga tersangka diancam maksimal 15 tahun penjara, Polda Lampung juga masih akan mendalami perkara perdagangan orang ini," tandasnya.

Baca Juga: Sempat Pamit ke Keluarga, Pria di Lampung Timur Ditemukan Gantung Diri

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya