3 PHL Unila Curi Mesin Giling Padi Fakultas, Dijual Rp250 Ribu!

Bandar Lampung, IDN Times - Tiga pegawai harian lepas (PHL) Universitas Lampung (Unila) berurusan dengan aparat kepolisian. Itu lantaran terlibat kasus pencurian 1 unit mesin giling padi milik kampus seharga Rp270 juta.
Ketiga pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka masing-masing inisial SF (27), RN (32), dan MH (48). Mereka merupakan warga Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
"Penangkapan ketiga pelaku atas laporan polisi kami terima dari pihak kampus Unila, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa mesin giling padi seharga 270 juta yang dijual 250 ribu," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, Sabtu (23/7/2022).
Baca Juga: Catatan Kelam Kasus Kekerasan Anak di Lampung, 3 Tahun Tren Meningkat!
1. Mesin giling dijual ke barang loak
Modus melancarkan aksi pencurian, para tersangka mengaku nekat mencuri mesin giling tersebut lantaran tersimpan di ruangan kosong berada di laboratorium fakultas pertanian. Caranya, SF dan RN berperan menggasak mesin, sementara MH bertugas mengawasi sekitar TKP.
Usai barang curian berhasil digondol, Dennis melanjutkan, ketiga tersangka langsung bergegas membawa mesin giling padi tersebut meninggalkan area kampus Unila.
"Diakui tersangka SF dan MH, keduanya juga yang menjual mesin giling tersebut ke penjual barang loak di Bandar Lampung," terang kasatreskrim.
2. Mengaku baru sekali mencuri
Lebih lanjut kasatreskrim mengungkapkan, ketiga tersangka melancarkan aksi pencurian di area kampus baru satu kali. Meski demikian, kepolisian masih terus mendalami pengakuan para pelaku tersebut dan barang curian mesin giling telah diamankan.
"Masih kita dalami, apalagi ketiga tersangka ini punya masa kerja di kampus rata-rata sudah lebih dari 3 tahun," ungkap Dennis.
Selain itu, pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku-pelaku lain. "Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya, ya, masih didalami," sambung dia.
3. Terancam maksimal 7 tahun
Dennis menyampaikan, ketiga tersangka kini telah diamankan di Rutan Polresta Bandar Lampung, untuk menjalin proses hukum dan pemeriksaan tim penyidik lebih lanjut.
"Kita persangkakan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 7 tahun," tandas Kasatreskrim.
Sementara SF menjelaskan, dirinya berprofesi seorang sebagai office boy di Unila tersebut terpaksa mencuri demi mencukupi kebutuhan hidup. "Buat biaya makan," katanya.
Baca Juga: [BREAKING] Polda Lampung Tetapkan 4 ABH Tersangka Pembunuhan Napi Anak