2 Pekerja Jatuh dari Crane, Akademisi Nilai Dinas PU Gagal Penuhi K3
Intinya Sih...
- Insiden dua pekerja terjatuh dari crane mobil Dinas PU Kota Bandar Lampung menunjukkan lemahnya pengawasan dan penerapan K3.
- Pekerjaan perbaikan lampu jalan pada flyover seharusnya dilakukan oleh tenaga ahli sesuai bidangnya dan dilengkapi prosedural K3.
- Pemkot Bandar Lampung gagal memfasilitasi prosedur K3 bagi para pekerja, sehingga pihak kepolisian diminta untuk mengusut dan memberikan sanksi tegas.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Akademisi menilai insiden dua pekerja terjatuh dari crane mobil Dinas PU Kota Bandar Lampung memperlihatkan lemahnya pengawasan hingga penerapan kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
Peristiwa ini diketahui mengakibatkan seorang Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Darmawan Wibisono (54) meninggal dunia dan korban lainnya Boby Fatir (17) mengalami luka-luka serius hingga harus menjalani perawatan medis.
"Saya melihat kurangnya pengawasan dan monitoring dari Pemkot Bandar Lampung, ini tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab dan tidak bisa diterima, dibuktikan dengan tidak ada alat pengaman digunakan kedua pekerja," ujar Akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL), Aditya Mahatidanar Hidayat dimintai keterangan, Rabu (31/7/2024).
Baca Juga: Keluarga Sesalkan Siswa SMK jadi Korban Insiden Jatuh dari Crane
1. Ada SOP ketat diabaikan dalam kasus ini
Menurut Aditya, sejatinya pekerjaan perbaikan lampu jalan pada flyover atau jalur layang tersebut dilakukan oleh tenaga ahli sesuai bidangnya, serta dilengkapi prosedural K3.
Tak terkecuali menyangkut pengecekan kesiapan kondisi kendaraan operasional hingga alat crane pada mobil tersebut. Mengingat, bakal digunakan atau dinaikin oleh pekerja.
"Jadi memang harus ada SOP yang ketat menyangkut pekerjaan ini, karena berurusan dengan keselamatan nyawa para pekerjanya," jelasnya.
2. Bentuk pelanggaran aturan K3
Aditya menilai, insiden ini menunjukan Pemkot Bandar Lampung gagal dalam memfasilitasi prosedur K3 bagi para pekerja difungsikan di lingkungan pemerintah kota setempat.
Oleh karenanya, ia berharap pihak kepolisian dapat mengusut dan memberikan sanksi tegas, dikarenakan terdapat pelanggaran aturan K3 dalam kasus ini.
"Sanksi berat harus diberikan kepada pihak-pihak melanggar aturan K3, dikarenakan Pemkot Bandar Lampung menunjukan kegagalan komitmen penegakan standar keselamatan kerja," ucapnya.
3. Dorong Pemkot Bandar Lampung segara lakukan evaluasi
Akademisi Universitas Lampung (Unila) Dedy Hermawan mengaku amat prihatin atas kejadian kecelekaan kerja tersebut. Ia mendorong, pemerintah kota melakukan evaluasi terhadap standar pelaksanaan pekerjaan.
"Apalagi dalam kasus ini melibatkan siswa yang praktek (PKL), agar pihak pemerintah kota memastikan hal ini tidak terjadi di masa datang," tandas Dosen FISIP Unila tersebut.
Baca Juga: Pelajar SMK PKL Korban Jatuh dari Crane, Komnas PA: Eksploitasi Anak