2 Brigadir Polda Lampung Curi Mobil Brio di MBK Divonis Ringan
Intinya Sih...
- Dua Brigadir Polda Lampung curi mobil divonis ringan oleh majelis hakim
- Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU, Candra Setiawan 1 tahun, Fajar Wicaksono 1 tahun 6 bulan penjara
- JPU menerima putusan hakim, tidak akan banding karena sudah sesuai pertimbangan hakim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Dua Brigadir Polda Lampung mencuri mobil Brio merah di parkiran Mall Boemi Kedaton (MBK) Bandar Lampung divonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umim (JPU).
Terdakwa Bripda Candra Setiawan divonis pidana satu tahun penjara, sementara terdakwa Bripda Fajar Wicaksono divonis pidana selama satu tahun enam bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Candra Setiawan dengan pidana penjara selama satu tahun, dan terdakwa Fajar Wicaksono selama satu tahun enam bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Sri Wijayanti Tanjung saat membacakan amar putusan, Rabu (21/2/2024).
Baca Juga: Hamil hingga Dicekoki Jamu, Ayah di Lampung Setubuhi 2 Anak Tiri
1. Dituntut ringan dan divonis lebih ringan
Dalam pembacaan putusan vonis tersebut, Majelis Hakim Sri Wijayanti Tanjung menyatakan, kedua anggota Polri aktif tersebut dinilai telah terbukti bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.
Putusan majelis hakim ini diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU sebelum juga menuntut kedua terdakwa agar divonis ringan, dengan terdakwa Candra Setiawan dituntut satu tahun enam bulan dan terdakwa Fajar Wicaksono dituntut jaksa satu tahun sepuluh bulan penjara.
"Hal memberatkan kedua terdakwa sebagai aparat penegak hukum justru melakukan tindak pidana, sementara hal meringankan keduanya bersikap kooperatif dan telah mengembalikan kerugian dialami korban," terang Sri Wijayanti.
2. JPU nilai putusan majelis sudah sesuai
Ihwal putusan majelis hakim ini, JPU Tri Buana Mardasari mengaku pihaknya menerima vonis tersebut, meski lebih ringan dari tuntutan diajukan dalam persidangan sebelumnya.
Menurutnya, putusan hakim itu dapat diterima dan sudah sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan dalam perkara, hingga pihaknya tidak akan melakukan upaya banding terhadap putusan tersebut.
"Sudah sesuai, pertimbangan hakim bisa kita terima, ada hal-hal yang meringankan itu pertimbangan hakim," ucapnya.
3. Pastikan penanganan perkara tanpa intervensi
Lebih lanjut Tri Buana Mardasari menegaskan dalam penanganan perkara kedua anggota Polri ini sama sekali tak menerima intervensi dari pihak manapun, termasuk saat menuntut keduanya dituntu di bawah 2 tahun penjara.
"Enggak ada (intervensi), Pasal 365 pencurian dengan kekerasan bisa jadi (tuntutan di atas 2 tahun), kalau ini kan pencurian dengan pemberatan," tandasnya.
Menanggapi vonis hakim ini, kedua anggota Polri ini mengaku tidak akan mengajukan banding dan sudah menerima putusan tersebut.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Setor Rp800 Miliar ke Pemprov Lampung