19.805 TPS Pemilu 2024 Lampung Rawan Keamanan hingga Jaringan Internet

Identifikasi Bawaslu terhadap 7 indikator dengan 22 variabel

Intinya Sih...

  • 19.805 dari 25.825 TPS di Lampung diidentifikasi rawan pada Pemilu 2024
  • Penting mendapatkan TPS dengan kerawanan tinggi untuk fokus pencegahan lebih kuat
  • Bawaslu Lampung terus berupaya melakukan pencegahan dengan strategi penguatan kompetensi kerja PTPS

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 19.805 dari 25.825 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Lampung diidentifikasi rawan pada Pemilu 2024. Kerawanan dimaksudkan meliputi penyalahgunaan hak pilih, keamanan, hingga jaringan internet sampai listrik.

Anggota Bawaslu Lampung Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Hamid Badrul Munir mengatakan, belasan ribu TPS rawan itu tersebar di 15 kabupaten/kota se-Lampung merujuk pada tujuh variabel dengan 22 indikator.

"Bawaslu melakukan identifikasi TPS rawan sebagai upaya terakhir dalam mencegah terjadi pelanggaran, dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara," ujarnya saat dimintai keterangan, Senin (12/2/2024).

Baca Juga: 10 Potret Distribusi Logistik Pemilu Daerah Terpencil Pakai Gerobak Sapi

1. Upaya menentukan fokus dan strategi pencegahan lebih kuat

19.805 TPS Pemilu 2024 Lampung Rawan Keamanan hingga Jaringan InternetAnggota Bawaslu Lampung Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Hamid Badrul Munir. (Dok. Bawaslu Lampung).

Meski semua TPS memiliki potensi kerawanan masing-masing, Hamid mengatakan, penting mendapatkan TPS dengan kerawanan tinggi untuk menentukan fokus dan strategi pencegahan lebih kuat.

Pasalnya, TPS rawan merupakan peristiwa berpotensi mengganggu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS berdampak pada hilangnya hak pilih, memengaruhi pilihan pemilih dan memengaruhi hasil pemilihan.

"Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, pemetaan TPS rawan ini menjadi bagian dari cara pengawas Pemilu untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecurangan di TPS," ucap dia.

Berdasarkan dari pemetaaan TPS rawan ini, pengawas Pemilu dapat menyusun atau menyiapkan rencana dan langkah-langkah taktis serta strategis dalam mencegah pelanggaran dan kecurangan di TPS yang telah didentifikasi sejak awal. "Pengawas pemilu dapat melibatkan semua stakeholder pemilihan untuk terlibat dalam upaya pencegahan," sambung Hamid.

2. Beri pelatihan dan bimtek ke PTPS hingga pastikan ketersediaan serta kesesuaian logistik di TPS

19.805 TPS Pemilu 2024 Lampung Rawan Keamanan hingga Jaringan InternetPotret distribusi logistik Pemilu 2024 ke daerah terpencil di Kecamatan Bengkunat, Pesisir Barat. (Dok. Polres Pesisir Barat).

Terhadap potensi-potensi kerawanan pada TPS telah diidentifikasi, Hamid melanjutkan, Bawaslu Provinsi Lampung terus berupaya melakukan pencegahan dengan strategi penguatan kompetensi kerja Pengawas TPS (PTPS) melalui pelatihan dan Bimtek di seluruh wilayah Provinsi Lampung.

Kemudian melakukan patroli pengawasan pada masa tenang dan pada saat pemungutan dan penghitungan suara terutama di TPS rawan, serta membuat instruksi kepada jajaran pengawas sampai dengan tingkat TPS.

"Kami mengimbau kepada pihak terkait serta kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dan menyediakan Posko Pengaduan Masyarakat di setiap level bisa dengan mudah diakses masyarakat," jelas dia.

Selain itu, Bawaslu Lampung dan jajaran juga terus mengawasi langsung dalam memastikan ketersediaan logistik Pemilu di TPS. "Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara harus sesuai ketentuan, akurasi data pemilih, dan pemenuhan hak pilih," tambahnya.

3. Sebaran TPS rawan sesuai 7 indikator dengan 22 variabel

19.805 TPS Pemilu 2024 Lampung Rawan Keamanan hingga Jaringan InternetInstagram

Berikut IDN Times bagikan jumlah TPS rawan dengan masing-masing indikator serta variabelnya masing-masing.

Penyalahgunaan hak pilih

  • Terdapat pemilih DPT sudah tidak memenuhi syarat seperti meninggal dunia, alih status,TNI-Polri; 6.241 TPS
  • Terdapat Pemilih Tambahan (DPTb); 3.842 TPS
  • Terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (DPK); 1.045 TPS
  • Terdapat KPPS merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas; 3.307 TPS

Keamanan

  • Memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS; 88 TPS
  • Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara Pemilu; 78 TPS

Kampanye

  • Terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS; 663 TPS
  • Terdapat praktik menghina/menghasut di antara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS; 29 TPS

Netralitas

  1. Petugas KPPS berkampanye untuk peserta Pemilu; 71 TPS
  2. ASN, TNI-Polri, kepala desa atau perangkat desa melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu; 128 TPS

Logistik

  • Memiliki riwayat kerusakan logistik/kelengkapan pemungutan suara pada saat pemilu/pemilihan; 86 TPS
  • Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat pemilu/pemilihan; 135 TPS
  • Memiliki riwayat kasus tertukarnya surat suara pada saat pemilu/pemilihan: 101 TPS
  • Memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian diTPS (maksimal H-1) pada saat pemilu/pemilihan; 16 TPS

Lokasi TPS

  • TPS sulit dijangkau; 349 TPS
  • TPS di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa); 269 TPS
  • TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih; 371 TPS
  • TPS dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik); 126 TPS
  • TPS berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta Pemilu; 868 TPS
  • TPS di Lokasi Khusus; 51 TPS

Jaringan internet dan listrik

  • Terdapat kendala jaringan intemet di lokasi TPS; 1.752 TPS
  • Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS; 188 TPS

Baca Juga: Melihat Distribusi Logistik Pemilu 2024 di Daerah Terpencil Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya