Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tak Ingin kembali ke Orba, Ratusan Massa di Lampung Demo Tolak UU TNI

Aksi tolak RUU TNI di depan kantor Pemerintah Provinsi Lampung
Aksi tolak RUU TNI di depan kantor Pemerintah Provinsi Lampung
Intinya sih...
  • Ratusan massa Aksi Kamisan unjuk rasa di Pemprov Lampung menolak RUU TNI yang dianggap mengancam demokrasi.
  • Koordinator aksi menyampaikan kekecewaan masyarakat terhadap keputusan pemerintah dan DPR yang tetap mengesahkan RUU TNI.
  • RUU TNI disoroti karena memungkinkan prajurit TNI aktif ditempatkan di berbagai lembaga atas keputusan presiden, serta perluasan operasi militer selain perang.

Bandar Lampung, IDN Times – Ratusan massa tergabung dalam Aksi Kamisan menggelar unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Kamis (20/3/2025).

Mereka menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi UU TNI yang dianggap mengancam prinsip demokrasi dan memperluas peran militer di sektor sipil.

Aksi ini peserta berlangsung secara damai, para demonstran berharap suara mereka dapat didengar dan keputusan pemerintah bisa berubah demi menjaga prinsip demokrasi di Indonesia.

1. Desak pemerintah dan DPR cabut RUU TNI

Aksi tolak RUU TNI di depan kantor Pemerintah Provinsi Lampung
Aksi tolak RUU TNI di depan kantor Pemerintah Provinsi Lampung

Koordinator lapangan aksi, Haikal Rasyid, menyampaikan aksi ini adalah bentuk kekecewaan masyarakat terhadap keputusan pemerintah dan DPR yang tetap mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang meski mendapatkan banyak penolakan.

"Aksi ini sudah dikonsolidasikan sejak awal karena kita melihat ada upaya pembahasan yang tertutup dan terburu-buru. Tapi pada akhirnya, DPR dan pemerintah tetap mengesahkan RUU ini meski banyak elemen masyarakat yang menolak," katanya.

Menurutnya, masyarakat menilai UU ini berpotensi membawa kembali dominasi militer dalam urusan sipil, sesuatu yang seharusnya dijaga dalam negara demokrasi.

2. Prajurit aktif bisa ke banyak lembaga

Aksi tolak RUU TNI di depan kantor Pemerintah Provinsi Lampung
Aksi tolak RUU TNI di depan kantor Pemerintah Provinsi Lampung

Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam RUU TNI yang baru disahkan adalah klausul yang memungkinkan prajurit TNI aktif ditempatkan di berbagai lembaga atas keputusan presiden.

"Ini sangat multi-tafsir. Bisa saja nanti prajurit TNI mengelola dana desa atau bahkan menjadi vendor makan siang gratis kalau presiden menganggap itu perlu. Artinya, apa pun bisa dilakukan selama ada izin presiden," jelasnya.

Selain itu, jumlah kementerian dan lembaga yang dapat ditempati prajurit aktif juga bertambah dari 10 menjadi 16.

Ia mengungkapkan poin lain yang menjadi sorotan adalah perluasan operasi militer selain perang, yang dianggap berpotensi membuka ruang bagi keterlibatan militer dalam urusan sipil secara lebih luas.

3. Takut kembali ke militerisme orde baru

Haikal Rasyid Koordinator aksi tolak RUU TNI di depan kantor Pemerintah Provinsi Lampung
Haikal Rasyid Koordinator aksi tolak RUU TNI di depan kantor Pemerintah Provinsi Lampung

Para demonstran juga menyinggung sejarah kelam militerisme di era Orde Baru, di mana TNI memiliki peran besar dalam politik dan pemerintahan.

"Kita sudah pernah mengalami masa di mana militer tidak hanya sebagai lembaga pertahanan, tapi juga entitas sosial-politik yang mendominasi. Itu berbahaya karena mereka memiliki monopoli kekerasan dan bisa mengancam kebebasan berpendapat," tambah Haikal.

Menurutnya, perluasan wewenang TNI ini bisa meningkatkan potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), "Terutama terhadap kelompok-kelompok yang kritis terhadap kebijakan pemerintah," tambahnya.

4. Tuntut penerbitan Perppu

Aksi tolak RUU TNI di depan kantor Pemerintah Provinsi Lampung
Aksi tolak RUU TNI di depan kantor Pemerintah Provinsi Lampung

Dalam aksi ini, massa berharap agar gelombang penolakan di berbagai kota bisa menjadi pertimbangan bagi pemerintah dan DPR untuk membatalkan RUU TNI melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"RUU ini cacat hukum secara formil karena prosesnya tidak transparan, dan secara materiil bertentangan dengan prinsip demokrasi yang mengharuskan pemisahan antara domain sipil dan militer," tegas Haikal.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhaimin Abdullah
EditorMuhaimin Abdullah
Follow Us