Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandar Lampung telah mengalokasikan dana sebesar Rp5,5 miliar untuk mencegah adanya inflasi akibat kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara nasional.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya. Ia mengatakan, hal itu sesuai dengan anggaran Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak Inflasi tahun 2022.
“Iya untuk menindaklanjuti itu, sesuai arahan yang berlaku kita sudah siapkan 2 persen atau Rp5,5 miliar dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk penanganan dampak inflasi akibat kenaikan harga BBM,” kata Sukarma, Minggu (11/9/2022).