Paslon Dawam Raharjo dan Ketut Erawan ditolak KPU Lampung Timur (IDN Times/Istimewa)
Ketua Majelis Sidang, Muhammad Tio Aliansyah memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang meski tanpa kehadiran pengadu. Ia didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Lampung, Fitri Yanti (unsur masyarakat), Ahmad Zamroni (unsur KPU), dan Ahmad Qohar (unsur Bawaslu).
“Sesuai dengan pedoman beracara DKPP. Kita lanjutkan sidang pemeriksaan pada hari ini,” kata Tio di Kantor KPU Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung Jumat (20/6/2025).
Dalam dokumen pengaduan, Fauzi Ahmad mendalilkan para teradu telah mencantumkan pasal tidak tepat, ketika memutuskan laporan yang disampaikannya tidak memenuhi unsur materiil. Dalil itu berawal dari penyampaian laporan oleh Fauzi Ahmad kepada Bawaslu Lampung Timur pada 26 September 2024. Laporan dimaksud memuat indikasi penggunaan alamat rumah dinas bupati, sebagai alamat dari petahana dalam pendaftaran calon Bupati Lampung Timur pada Pilkada serentak 2024.
Pascadua hari setelah laporan tersebut disampaikan tepatnya pada 28 September 2024, Bawaslu Kabupaten Lampung Timur mengirim surat bernomor 269/PP.001/K.LA 04/09/2024, berisikan bahwa laporan disampaikan Fauzi tidak memenuhi unsur materiil merujuk pada Pasal 48 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Menurut pengadu, pasal tersebut tidak tepat menjadi rujukan karena mengatur tentang syarat untuk calon perseorangan. Fauzi Ahmad lantas mengirim surat berisi permintaan klarifikasi dan permohonan gelar perkara kepada Bawaslu Lampung Timur, akan tetapi tidak ada jawaban dari lembaga tersebut.