Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250621_095600.jpg
Sidang Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Bawaslu Lampung Timur oleh DKPP. (DOK. DKPP).

Intinya sih...

  • DKPP memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Bawaslu Lampung Timur terkait pencantuman pasal tidak tepat dalam laporan yang disampaikan oleh Fauzi Ahmad dari LSM Genta Lampung Timur.

  • Pengadu mendalilkan para teradu telah mencantumkan pasal tidak tepat, namun Bawaslu Lampung Timur mengakui kekeliruan tersebut dan telah direvisi namun tetap keliru.

  • Bawaslu Lampung Timur tidak membalas surat permintaan klarifikasi pengadu, berdalih sudah menjelaskan secara rinci kepada pengadu dalam audiensi pada 7 Oktober 2024.

Bandar Lampung, IDN Times – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) ketua dan dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur.

Sidang perkara nomor 13-PKE-DKPP/I/2025 ini diadukan oleh Fauzi Ahmad dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Genta Lampung Timur mengadukan Ketua Bawaslu Lampung Timur, Lailatul Khoiriyah, beserta empat anggotannya Hendri Widiono, Syahroni, Cristine Bunga Ellora, dan Rizka Septia.

Editorial Team

Tonton lebih seru di