Bandar Lampung, IDN Times - Pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan mereka melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menyatakan, pelaksanaan Pilkada dapat menjadi pintu masuk timbulnya tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh kepala daerah. Ketua lembaga antirasuah ini berharap, jangan sampai kepala daerah terpilih terpilih sebagai pemimpin daerah, beberapa waktu kemudian kepala daerah menjadi tersangka kasus korupsi.
Berikut IDN Times rangkum harta kekayaan paslon dari 8 kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang mengikuti hajat Pilkada 2020 berdasarkan LHKPN dari KPK.