Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung dan Polda Lampung menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kantor BNNP Lampung, Kamis (13/8/2020). (IDN Times/Martin L Tobing).
Daing adalah tersangka tahanan narkoba diamankan BNNP Lampung 9 Agustus 2020 terkait kepemilikan sabu 1 kg. Ia diamankan bersama oknum polisi Polda Lampung berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Daing adalah kepala kampung Sukajawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah. Sedangkan oknum polisi berisial AY (47) berdomisili di Kota Metro.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya, menyatakan, pihaknya melakukan ungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kabupaten Lampung Tengah. Kasus itu terungkap berkat pengaduan dari perusahaan ekspedisi Indah Cargo yang beroperasi di Bandarjaya, Lampung Tengah.
“Sabtu 8 Agustus 2020 sore, BNNP Lampung terima informasi dari Indah Cargo ada paket mencurigakan berupa speaker yang tiba-tiba ditinggal oleh seseorang yang sebelumnya berencana mengambil paket tersebut. Paket tersebut berasal dari Pekanbaru dengan tujuan Bandarjaya,” paparnya.
Wayan menambahkan, pasca menerima laporan tersebut tim pemberantasan BNNP mendatangi ekspedisi Indah Cargo Bandarjaya untuk memeriksa paket yang dilaporkan. Hasil pemeriksaan di dalam speaker tersimpan satu bungkus narkotika jenis sabu.
“Paket itu dikemas dalam kardus cokelat dengan nama penerima atas nama Steven Siahaan dan pengirim Sapri. Isi di dalam paket itu speaker merek Bis marck warna hitam. Di dalam speaker ada bungkusan warna kuning emas berlabel teh merek China. Di dalamnya ada sabu seberat 1.036,4 gram,” paparnya.