Bandar Lampung, IDN Times - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Ahmad Husna menyebutkan, PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB), anak perusahaan PT Sinar Laut membuat kesalahan sejak awal. Itu karena, memulai pembangunan mega proyek superblok sebelum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) diurus.
Bahkan hingga Selasa (16/1/2024) ini, DLH belum menerima berkas amdal dari pihak PT HKKB untuk dilakukan pengkajian kerangka acuan dan proses lebih lanjut.
“Sampai hari ini kita belum terima berkas AMDAL dari mereka. Tapi memang proses penyusunan amdal ini kan seharusnya ada di proses perencanaan atau sebelum pengurukan. Ini malah sudah diuruk sebelum diurus. Jadi memang pihak pengembang ada kekeliruan sejak awal,” kata Husna sapaan akrabnya, Selasa (16/1/2024).