Sudah Ada Peringatan, Pemkot Akan Pindahkan 300 PKL ke Pasar SMEP

Bandar Lampung, IDN Times - Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Wilson Faisol mengatakan, pihaknya sudah mulai meminta secara bertahap kepada sekitar 300 pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Imam Bonjol dan Jalan Pisang untuk pindah ke Pasar SMEP.
Hal ini juga selaras dengan Surat Peringatan No. 800/237/11.03/2023 pada 12 Agustus 2023 mengacu Pasal 30, ayat 2 dan Pasal 32, ayat 1 Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
Surat ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung meminta para pedagang kaki lima untuk segera berpindah ke Pasar SMEP karena melanggar aturan sekaligus adanya pembangunan Pasar Pasir Gintung.
“Ada sekitar 300 PKL di sekitar Pasar Pasir Gintung dan Pasar SMEP itu. Insya Allah dalam waktu dekat ini kita akan pindahkan mereka ke Pasar SMEP,” kata Wilson saat diwawancarai di Kantor Pemkot Setempat, Senin (28/8/2023).
1. Perda kota melarang PKL berjualan di trotoar dan di atas drainase
Selain dalam rangka pembangunan Pasar Pasir Gintung, Wilson mengaku pihaknya memang berencana memindahkan PKL tersebut ke Pasar SMEP karena keberadaan mereka di pasar tersebut mengganggu lalu lintas jalan.
“Salah satu penyebab macetnya Jalan Imam Bonjol kan karena pedagang kaki lima di sana. Selain itu memang menurut perda kota, tidak boleh berjualan di atas drainase atau trotoar,” jelasnya.
Oleh karenanya, Wilson melanjutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP bersama pamong desa setempat untuk menertibkan PKL di jalan-jalan tersebut.