Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Gubernur Lampung periode 2019-2025 Arinal Djunaidi diperiksa oleh Kejati Lampung oleh Pidana Khusus (Pidsus), Kamis (4/9/2025).
Tercatat sudah lebih dari 12 jam Arinal diperiksa oleh Pidsus Kejati Lampung soal kasus korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai Rp266 miliar atau setara US$17,2 juta.
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan pemeriksaan berjalan sejak siang hari. "Tadi datang sekitar pukul 11:00 WIB siang, sampe sekarang ini masih diperiksa," ungkapnya.
Arinal sempat terpantau ke toilet saat diperiksa oleh Pidsus Kejati Lampung. Ia mengenakan pakaian serba hitam. "Apa lagi kerjaan kamu orang ini," kata Arinal saat kembali dari toilet dan kembali menyapa rekan media.
Diketahui Kejati Lampung menyita dari rumah Arinal menyita 7 unit mobil senilai Rp3,5 miliar, 645 gram logam mulia senilai Rp1,29 miliar, Uang tunai (rupiah dan valuta asing) senilai Rp1,35 miliar, Deposito di beberapa bank senilai Rp4,4 miliar dan 29 sertifikat tanah senilai Rp28 miliar.