Way Kanan, IDN Times - Seorang suami di Kabupaten Way Kanan menyebarkan foto hingga video hubungan intim dengan istrinya kepada adik ipar sampai ke sejumlah rekan wanita korban. Pelaku kini telah ditangkap petugas Polres Way Kanan.
Tersangka inisial T, warga Desa Tanjung Menang Raya Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Ia diciduk petugas di kediamananya Register 44 HTI Simpang Nangi Kampung Karta Jaya tanpa disertai perlawanan.
"Iya benar, tersangka T telah diamankan dan saat ini dibawa ke Polsek Negara Batin guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Mangara Panjaita dikonfirmasi, Jumat (18/10/2024).