BI (35) warga Kabupaten Pringsewu ditetapkan tersangka Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Satreskrim Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).
Melihat korban bersimbah darah, pelaku mengaku panik dan melarikan diri. Ia bersembunyi di sebuah rumah kosong di area persawahan yang berjarak sekitar satu kilometer dari rumahnya sebelum akhirnya diamankan polisi.
Pelaku juga mengaku selama ini kerap melakukan kekerasan karena diliputi rasa curiga yang tidak berdasar terhadap istrinya.
“Saya cemburu, takut kehilangan. Tapi saya akui memang tidak pernah melihat langsung istri selingkuh,” akunya.
Ia menyatakan penyesalan dan meminta maaf kepada istri, anak-anak, serta keluarga korban.
Korban KDRT di Lampung dapat melapor cepat melalui relawan SAPA di tiap kelurahan, hotline 129, atau UPTD PPA. Laporan dapat mencakup pendampingan psikologis gratis hingga proses hukum di kepolisian.
Berikut cara melapor KDRT di Bandar Lampung berdasarkan laporan IDN Times Lampung:
Relawan SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak): Kini tersedia di kelurahan-kelurahan di Bandar Lampung untuk sosialisasi dan menerima laporan cepat KDRT.
Hotline SAPA 129: Telepon langsung ke 129 untuk melaporkan kejadian kekerasan.
UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak): Dinas terkait di Provinsi Lampung siap memberikan pendampingan.
Kepolisian: Laporan juga bisa ditujukan ke Polres setempat, seperti Polres Pringsewu yang menangani kasus KDRT secara intensif.