Bandar Lampung, IDN Times – Penasihat hukum mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menegaskan penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dinilai tidak sah.
Penasihat hukum Arinal, Ana Sofa Yuking mengatakan, penetapan tersangka terhadap Arinal tidak didasarkan pada dua alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Penetapan saudara Arinal Djunaidi sebagai tersangka adalah tidak sah karena tidak mendasarkan pada dua alat bukti yang cukup. Saat beliau dinyatakan sebagai tersangka tidak disertai dengan dua alat bukti yang cukup,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (29/4/2026).
