Bandar Lampung, IDN Times - Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan, DA oknum petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur sudah ditahan Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung. DA adalah pelaku pencabulan terhadap NV (14)
Ia menerangkan, DA menyerahkan diri Jumat pekan lalu. Setelah menyerahkan diri, Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung melakukan pemeriksaan terhadap DA secara intensif. Penahanan tersangka guna menggali keterangan terhadap tersangka atas perbuatannya sesuai yang dipersangkakan dalam pasal yang diadukan
“11 Juli sudah ditahan. DA ditahan agar tidak melarikan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” papar Pandra, sapaan akrab pria ini kepada awak media, Senin (13/7/2020).