Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Serikat Pekerja Media (SPM) Lampung dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung
Serikat Pekerja Media (SPM) Lampung dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung (Dok.IDN Times Istimewa)

Intinya sih...

  • Perusahaan pers di Lampung masih memberi gaji di bawah UMP/UMK kepada jurnalis

  • UMK Bandar Lampung tertinggi di Lampung

  • Perusahaan media juga mesti memberikan sejumlah jaminan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Wacana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2026 kembali menjadi sorotan. Serikat Pekerja Media (SPM) Lampung dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung kompak mendesak pemerintah menaikkan UMP sebesar 15 persen.

Desakan itu muncul karena besaran UMP Lampung saat ini dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) para pekerja. Saat ini UMP Lampung Rp2.893.070.

Namun, hasil kajian serikat buruh menunjukkan kebutuhan pokok buruh per bulan berada di sekitar Rp3.383.000, dihitung dari 13 komponen KHL seperti beras, telur, minyak goreng, gula, listrik, biaya sekolah anak, hingga transportasi kerja.

Dengan demikian, terdapat selisih hampir Rp489.930 atau lebih dari 15 persen dari UMP yang diberlakukan. “Maka bila pemerintah serius dalam meningkatkan kualitas hidup pekerja di Lampung, kenaikan UMP harus 15 persen,” kata Derri, Ketua Dewan Pengurus SPM Lampung, Kamis, (20/11/2025).

1. Perusahaan pers di Lampung masih memberi gaji di bawah UMP/UMK kepada jurnalis

Ilustrasi Jurnalistik (Pexel/cottonbro studio)

Di sisi lain, kedua lembaga itu juga menyoroti perusahaan pers yang tidak memenuhi upah layak bagi jurnalis dan pekerja media. Berdasar informasi, selama ini banyak perusahaan pers di Lampung yang masih memberi gaji di bawah UMP/UMK kepada jurnalis.

Hal itu juga pernah disorot dalam riset Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung pada 2021. Riset yang memotret kondisi jurnalis perempuan di Lampung menyebut, 10 dari 30 jurnalis perempuan menerima upah sekitar Rp1 juta-Rp2,3 juta.

Kemudian, satu jurnalis perempuan mendapat upah kurang dari Rp1 juta per bulan. Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung saat itu ditetapkan sebesar Rp2.432.001. Artinya, sekitar 37,9 persen jurnalis perempuan menerima upah di bawah UMP.

“Memberi gaji di bawah upah minimum (UMR/UMP/UMK) adalah tindak pidana. Pengusaha yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun, dan/atau denda minimal Rp100 juta hingga Rp400 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 185 UU Ketenagakerjaan yang diubah oleh UU Cipta Kerja,” ujar Derri.

2. UMK Bandar Lampung tertinggi di Lampung

Ilustrasi Jurnalistik (Pexel/brotiN biswaS)

Untuk wilayah yang menerapkan UMK, Derri meminta perusahaan media tidak lagi memakai alasan batas minimum yang rendah.

UMK Bandar Lampung tercatat sebagai yang tertinggi di provinsi, dan untuk 2026 diusulkan naik 15 persen atau sekitar Rp495.805 dari angka 2025 sebesar Rp3.305.367, sehingga menjadi Rp3.801.172.

Sementara itu, sepuluh kabupaten dengan UMK terendah yang saat ini sebesar Rp2.893.069, jika naik 15 persen, akan berada di angka Rp3.327.029.

3. Perusahaan media juga mesti memberikan sejumlah jaminan

Ilustrasi Jurnalistik (Pexel/Huynh Van)

Ketua AJI Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma mengatakan, penghasilan layak dibutuhkan agar jurnalis dapat bekerja dengan tenang dan profesional. Sehingga, meminimalisir praktik tercela seperti memeras, menerima amplop, dan menjualbelikan profesinya.

Di luar upah layak minimum ini, Dian meminta agar perusahaan media menerapkan sistem kenaikan upah secara teratur dengan memperhitungkan prestasi kerja, jabatan, dan masa kerja.

”Perusahaan media juga mesti memberikan sejumlah jaminan, seperti asuransi keselamatan kerja, jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial bagi keluarganya,” katanya.

Hal tersebut sesuai ketentuan dalam pasal 10 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan mandat kepada segenap perusahaan media untuk meningkatkan kesejahteraan pekerjanya. Bentuk kesejahteraan itu, selain gaji secara layak, juga berupa kepemilikan saham, kenaikan gaji, bonus, serta asuransi yang layak.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team