Bandar Lampung, IDN Times - Wacana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2026 kembali menjadi sorotan. Serikat Pekerja Media (SPM) Lampung dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung kompak mendesak pemerintah menaikkan UMP sebesar 15 persen.
Desakan itu muncul karena besaran UMP Lampung saat ini dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) para pekerja. Saat ini UMP Lampung Rp2.893.070.
Namun, hasil kajian serikat buruh menunjukkan kebutuhan pokok buruh per bulan berada di sekitar Rp3.383.000, dihitung dari 13 komponen KHL seperti beras, telur, minyak goreng, gula, listrik, biaya sekolah anak, hingga transportasi kerja.
Dengan demikian, terdapat selisih hampir Rp489.930 atau lebih dari 15 persen dari UMP yang diberlakukan. “Maka bila pemerintah serius dalam meningkatkan kualitas hidup pekerja di Lampung, kenaikan UMP harus 15 persen,” kata Derri, Ketua Dewan Pengurus SPM Lampung, Kamis, (20/11/2025).
