Bandar Lampung, IDN Times - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus dugaan suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila). Imbas kejadian itu, Rektor Unila nonaktif Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri dan pihak swasta Andi Desfiandi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengatakan, akan meminta Komisi X DPR RI menindalanjuti hal tersebut. "Intinya adalah terkait dengan pendidikan penting untuk bangsa dan negara. Jangan sampai terulang lagi," jelasnya kepada awak media saat menghadiri Konsolidasi Internal PDI Perjuangan di Kantor DPD PDIP Provinsi Lampung, Rabu (24/8/2022) malam.
Puan juga berharap, semua perguruan tinggi negeri (PTN) bisa terbuka terkait sistem penerimaan mahasiswa baru. Dalam artian keterbukaan itu seputar jumlah kuota mahasiswa yang diterima, transparansi biaya dan sebagainya.