Lampung Tengah, IDN Times - Dua pelaku sindikat kasus pencurian dan perdagangan hingga pemalsuan dokumen sepeda motor curian dibekuk personel Tekab 308 Polsek Seputih Raman. Keduanya kini telah mendekam di sel jeruji besi kepolisian setempat.
Kedua pelaku warga Kecamatan Sekampung udik, Kabupaten Lampung Timur masing-masing inisal RON (32) berperan sebagai pencuri dan GUS (37) selaku penadah motor hasil curian.
"Kami berhasil mengungkap sindikat pencurian dan perdagangan motor curian, ada 2 pelaku ditangkap di Kecamatan Adiluwih dan Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu sedang memalsukan nomor rangka dan surat motor untuk dijual kembali," ujar Kapolsek Seputih Raman, Iptu Mursidi, Selasa (1/10/2024).
