Wow! Pemkot Bandar Lampung Anggarkan Rp40 Miliar THR ASN

Diklaim sudah disesuaikan jumlah ASN

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandar Lampung menyiapkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) nominalnya di atas Rp40 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung, Wilson Faisol, mengatakan, anggaran tersebut sesuai dengan jumlah ASN  di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.

Baca Juga: Transgender Bikin KTP Dipermudah? Kadisdukcapil Bandar Lampung Bilang Ini

1. THR senilai satu bulan gaji

Wow! Pemkot Bandar Lampung Anggarkan Rp40 Miliar THR ASNIlustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Wilson mengatakan, jumlah THR yang akan diterima oleh ASN sama dengan nominal satu bulan gaji mereka. Itu di luar tunjangan PNS yang biasa diterima setiap bulan sebelumnya.

"Ini tidak termasuk tunjangan mereka, jadi hanya satu bulan gaji saja," tegasnya.

Wilson menambahkan pihaknya masih akan menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait sistem pencairan THR bagi ASN.

2. THR harus dibayar secara penuh

Wow! Pemkot Bandar Lampung Anggarkan Rp40 Miliar THR ASNIlustrasi Pembayaran Online (IDN Times/Arief Rahmat)

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemkot Bandar Lampung, Wan Abdurrahman mengatakan, saat ini Disnaker Kota Bandar Lampung sudah menerima surat edaran dari pusat THR diberikan pada H-7 lebaran.

Surat edaran tersebut juga menyatakan THR harus dibayar penuh. Jika tidak, akan ada sanksi yang diberikan oleh Disnaker Provinsi Lampung.

"Kalau yang menindak memang provinsi, kami hanya menerima laporan dan berkoordinasi," papar Abdurrahman

3. Buka layanan pengaduan THR

Wow! Pemkot Bandar Lampung Anggarkan Rp40 Miliar THR ASNFreepik.com/vectorjuice

Abdurrahman mengatakan, Disnaker juga membuka posko layanan pengaduan THR bagi karyawan swasta yang tidak menerima haknya dari perusahaan tempat bekerja.

Posko pengaduan itu dibuka H-10 lebaran sampai H+7 lebaran di Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung. Lokasi tepatnya di  Mal Pelayanan Satu Atap lantai 8 khusus bidang hubungan industrial.

"Pengaduan langsung datang saja ke kantor Disnaker," terangnya.

Baca Juga: Ramadan di Bandar Lampung, Tempat Hiburan Dilarang Beroperasi dan ASN Dilarang Mudik

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya