Tiga Aksi Unjuk Rasa Warnai Bandar Lampung, Ada Apa? 

Aksi massa berlangsung di tiga titik

Bandar Lampung, IDN Times - Berbagai elemen masyarakat kembali menyuarakan aspirasi. Bahkan aspirasi digelar, Kamis (22/10/2020) berlangsung serentak di tiga titik di Kota Bandar Lampung

Titik pertama, yakni Tugu Adipura. Di sini peserta aksi  dari Komite Aspirasi Rakyat (KAR) menyampaikan aspirasi terkait menuntut pemerintah untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. 

Titik aksi kedua di Kantor DPRD Provinsi Lampung. Massa aksi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) juga menyuarakan aspirasi menolak UU Cipta Kerja dan mendesak pemerintah serta DPR pusat untuk mengevaluasi payung hukum tersebut. 

Titik ketiga, massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Forum Peduli Pendidikan menggarap unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung. Aksi itu terkait pemecatan terhadap Kepala Sekolah SMPN 16 Bandar Lampung dilakukan Wali Kota Herman HN pada Jumat pekan lalu.

1. Aksi teatrikal tolak omnibus law

Tiga Aksi Unjuk Rasa Warnai Bandar Lampung, Ada Apa? Silviana/IDN Times

Massa aksi yang tergabung dalam KAR menggelar aksi damai di Tugu Adipura melalui orasi, penampilan musik serta teatrikal dari UKMBS Universitas Bandar Lampung (UBL).

"Untuk target pada hari ini lebih mengedukasi masyarakat akibat dampak yang ditimbulkan dari Omnibus Law. Prosesnya cepat nihil partisipasi publik. Kami mengajak masyarakat karena yang kena dampak Omnibus Law bukan cuma buruh tapi  yang tersorot media cuma buruh," ujar Humas KAR, Beni.

2. Pengajuan ke MK hanya jebakan dari pemerintah

Tiga Aksi Unjuk Rasa Warnai Bandar Lampung, Ada Apa? Silviana/IDN Times

Melihat apa yang dilakukan pemerintah tetap mengesahkan UU Cipta Kerja, aksi massa yang tergabung dalam KAR tersebut merasa pesimis. Menurut mereka mengajukan judisial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) hanya jebakan dari pemerintah. Alasannya, pemilihan hakim MK dipilih oleh DPR bahkan Presiden. 

"Sebenarnya kami gak anti dengan MK tapi kalau kita mau cek secara kontekstual mulai dari bagaimana UU ini disahkan, dari revisi UU KPK tahun lalu, bagaimana UU Minerba disahkan diam-diam dipandemi kemarin. Bahkan sebulan sebelum disahkan Omnibus Law UU MK direvisi secara cepat. Kami melihatnya itu tukar burik jabatan dengan hakim MK," jelas Beni.

Merujuk hal itu imbuhnya, gerakan masyarakat turun ke jalan melakukan protes untuk memberikan tekanan politik supaya UU cipta kerja dicabut oleh Presiden. "Mau seperti apa pun rakyat tidak akan pernah dimenangkan jika sudah direvisinya UU MK terlebih dahulu. Bahkan aspirasi kita dianggap hoaks semua," terangnya.

3. Wali kota Bandar Lampung dikecam massa karena pecat kepala sekolah

Tiga Aksi Unjuk Rasa Warnai Bandar Lampung, Ada Apa? Silviana/IDN Times

Massa aksi yang tergabung dalam Forum Peduli Pendidikan Provinsi Lampung melakukan aksi unjuk rasa terkait pemecatan kepala sekolah SMPN 16 Bandar Lampung. Aksi yang digelar di depan kantor wali kota tersebut koordinator lapangan Fariza Novita Icha menganggap wali kota bersikap arogan atas keputusan pemecatan tersebut.

Diketahui, Jumat (9/10/2020) Kepala sekolah SMPN 16 Bandar Lampung mengikuti kegiatan jalan sehat dan diduga menerima handuk kecil saat melintasi kediaman calon wali kota Bandar Lampung Rycko Menoza.

"Bukan lagi menjadi sebuah rahasia beberapa kalangan tapi menjadi rahasia umum bahwa wali kota Bandar Lampung melakukan tindakan yang arogan tanpa mengedepankan tata kelola pemerintahan yang baik," ujarnya, Kamis (22/10/2020).

Menurutnya hal tersebut mencerminkan buruknya pemerintahan Kota Bandar Lampung. Massa aksi tersebut menuntut penegakan supermasi hukum, mendesak DPRD Kota Bandar Lampung memanggil wali kota dan pihak-pihak terkait agar permasalahan tersebut tidak terjadi kembali. Serta meminta aparat penegak hukum menyikapi permasalahan tersebut berdasar hukum yang adil.

Baca Juga: Polda Lampung Bantah Satu Mahasiswa Peserta Demo UU Cipta Kerja Tewas

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya