Sengketa Lahan Terminal Kemiling Berujung Penutupan Jalan

Kuasa hukum bilang Pemda tak bisa buktikan kepemilikan tanah

Bandar Lampung, IDN Times - Sengketa lahan di Terminal Kemiling Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kemiling Raya, Kota Bandar Lampung berimbas akses ke jalan tersebut ditutup dengan batu-batu besar. Penutupan jalan tersebut diketahui Jumat (22/1/2021) sekira pukul 12.30 WIB.

Bahkan di atas batu tersebut terdapat banner yang bertuliskan. "Tanah ini milik Subroto berdasarkan putusan pengadilan 24/Pdt.G/2020/PN Tjk.

1. Pemerintah daerah tak bisa buktikan kepemilikan tanah

Sengketa Lahan Terminal Kemiling Berujung Penutupan JalanIDN Times/Silviana

Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum Subroto, David Sihombing, tanah seluas 5.200 meter yang berada di area terminal tersebut sudah diputuskan pengadilan sejak tiga bulan lalu.

Pihaknya meyakinkan sudah memiliki dokumen yang lengkap dan lahan tersebut sudah sah menjadi milik kliennya. Bahkan menurutnya pemerintah daerah justru tak bisa membuktikan kepemilikan tanah tersebut.

Pantauan IDN Times, lahan sengketa tersebut saat ini memang digunakan sebagai pos dinas perhubungan sebagai area retribusi kendaraan besar. 

Baca Juga: Tak Hampir Semenit, Dua Motor Dicuri di Rumah Makan Bandar Lampung

2. Dishub tak berhak membangun TPR di tanah tersebut

Sengketa Lahan Terminal Kemiling Berujung Penutupan JalanFauzi Foto

David menegaskan, dinas perhubungan tak berhak membangun tempat pemungutan retribusi (TPR) di lahan tersebut. Menurutnya tak ada dasar yang jelas serta surat dari Dishub terkait pembangunan TPR.

"Kami minta surat tugas dari dinas perhubungan tidak ada, tidak ditunjukkan. Hanya perintah atasan aja katanya," ujar David saat dihubungi IDN Times.

Pembangunan TPR tersebut imbuhnya, membuat masyarakat beranggapan bahwa Subroto bekerja sama dengan pemerintah terkait penggunaan jalan tersebut.

3. Lahan akan segera ditutup semua

Sengketa Lahan Terminal Kemiling Berujung Penutupan JalanIDN Times/Daruwaskita

Peletakan batu-batu besar yang menutup jalan tersebut hanya upaya awal agar tak ada yang melintas lagi. Secepatnya pihak kuasa hukum Subroto akan membuat pintu dan menutup semuanya.

Sementara itu Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Ahmad Husna mengatakan pihaknya hanya melaksanakan tugas diterminal tersebut sesuai dengan peraturan daerah. "Kita sarankan mereka menanyakan langsung ke Bidang Aset Pemkot, karena tanah tersebut kan tanah milik pemerintah daerah," jelasnya.

Selan itu Lurah Sumber Rejo Kecamatan Kemiling, Edwin Putra juga meyakinkan bahwa lahan tersebut memang milik Pemkot sejak tahun 1980. "Ini lahan Pemkot ada suratnya, tapi nanti kita minta fotokopinya di Pemkot. Jadi bukan lahan Pak Subroto," paparnya saat ditemui di Terminal Kemiling, Jumat (22/1/2021) sore. 

Baca Juga: Sengketa Pilwali Bandar Lampung Jadi Sorotan DPR, Mendagri dan DKPP

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya