Sengketa Lahan Pemprov Lampung dan Warga, Besok Tetap Lakukan Eksekusi

Lahan dan Sabah Balau dan Sukarame diklaim milik Pemprov

Bandar Lampung, IDN Times - Konflik tanah antar masyarakat dengan pemerintah menjadi perkara rumit tak kunjung usai. Di Lampung sedang terjadi sengketa lahan yang diklaim milik Pemerintah Provinsi Lampung yakni di Sukarame Baru Bandar Lampung dan Sabah Balau Lampung Selatan.

Pemprov Lampung rencananya akan melakukan pengosongan di dua lahan tersebut paling lambat besok 4 November 2021. Namun hari ini, Rabu (3/11/2021), pihak ahli waris tanah di Sabah Balau dan tim konsultan hukum lahan Sukarame Baru melakukan audiensi dengan anggota DPRD Lampung dan pihak Pemprov Lampung.

Pantauan IDN Times, audiensi berlangsung alot lantaran tak menemukan titik temu penyelesaian sengketa lahan tersebut. Terlebih PTPN VII selaku pihak pemberi lahan di Sukarame Baru dan Kanwil BPN Lampung yang mengeluarkan sertifikat tanah untuk Pemprov Lampung tidak hadir dalam rapat. 

Menurut keterangan konsultan hukum Sukarame Baru, Dwi Pujo, pihak PTPN VII telah memberikan lahan tersebut untuk dikelola karyawan PTPN. Pihaknya juga meyakinkan memiliki surat dibuat oleh PTPN VII. Namun pihak Pemprov menyatakan PTPN VII hanya memberikan lahan tersebut untuk Pemprov Lampung.

1. Ajukan gugatan jika tak ada jawaban dari BPN

Sengketa Lahan Pemprov Lampung dan Warga, Besok Tetap Lakukan EksekusiIlustrasi persidangan di PN Balikpapan. IDN Times/Surya Aditya

Audiensi tersebut membahas soal pengosongan lahan akan dilakukan besok, di mana pihak konsultan hukum lahan Sukarame Baru yang diwakili Dwi Pujo meminta Pemprov Lampung menunda penggusuran di lahan tersebut. Sebab ada lahan warga yang masuk dalam tembok beton dibuat oleh Pemprov Lampung.

"Kami tidak keberatan kalau dilakukan pengosongan tapi cobalah tentukan dulu batasnya. Semua warga di sana diberi surat peringatan seolah mereka tidak punya hak apa-apa. Itu kami merasa keberatan, makannya kami dengan warga sepakat jalur hukum," kata Dosen Universitas Lampung itu.

Menurut Dwi Pujo, pihaknya bukan menggugat Pemprov Lampung, melainkan pihak BPN yang telah menerbitkan sertifikat. Pihaknya mengaku telah berkirim surat pada BPN. Jika tidak mendapat jawaban maka akan ajukan gugatan. 

2. Pemprov kavlingkan lahan untuk ASN

Sengketa Lahan Pemprov Lampung dan Warga, Besok Tetap Lakukan EksekusiIDN Times/Nugroho Adi Purwoko

Dwi Pujo mengatakan akan membuktikan peruntukan lahan diklaim Pemprov Lampung bukan untuk hortikultura sesuai dalam sertifikat yang diterbitkan. Melainkan lahan tersebut sudah dikaplingkan dan hanya boleh beli oleh ASN Pemprov Lampung.

"Jadi apa bedanya ASN dengan warga? Kita juga punya bukti, empat hektar sekian dari lahan itu dialihkan ke Al Kautsar. Jadi selama belum mendapat keputusan saya mohon Pemprov menunda dulu. Kalau pun upaya hukum sudah ditempuh dan kalah, warga siap dengan berbagai risiko," terangnya.

Menurut Dwi Pujo tanah seluas 218,73 hektar (Ha) di Sukarame Baru itu 15 hektar adalah jalan, 100 Ha lapangan golf, kampus dan lain-lain. Kemudian, 66,2 hektar sekian Ha adalah milik Pemprov Lampung.

"Lalu sisa 37 hektare itu kira-kira kemana? Semua musti diperjelas. Itu yang kita pertanyakan, apakah ini merupakan bagian masuk sertifikat Pemprov atau di luar Pemprov. Karena batasannya tidak jelas," ujarnya.

Baca Juga: Lampung Selatan Didaulat Tuan Rumah Liga 3 Indonesia Zona Lampung

3. Hanya ingin perjuangkan hak milik

Sengketa Lahan Pemprov Lampung dan Warga, Besok Tetap Lakukan EksekusiSuasana rapat DPRD bersama warga Sabah Balau dan Tim Konsultan Hukum Sukarame Baru membahas konflik lahan diklaim Pemprov Lampung(IDN Times/Silviana)

Sementara itu pihak ahli waris pemilik tanah di Sabah Balau, Rusdi mengatakan, permasalahannya hampir sama dengan pihak lahan Sukarame Baru. Di mana lahan seluas 5,7 hektare dengan alas hak tiga orang ahli waris warkah tahun 1960 diklaim oleh Pemprov Lampung.

"Kami rasa itu bukan milik Pemprov Lampung, sebab warkah kami ada dan diakui negara. Kami juga ada surat ukur, pelepasan Menteri Keuangan tahun 1974 dan kami juga menempati lokasi," ujar Rusdi.

Rusdi menegaskan, meminta kepastian hukum agar tidak terjadi pengakuan lahan lagi dari pihak Pemprov. Menurutnya, warga setempat tak menggangu lahan hortikultura milik Pemprov yang ada disekitar lahan tersebut.

"Kami juga tidak pernah menggugat yang lain kami hanya memperjuangkan hak kami. Menurut kami tidak masuk aset Pemprov," tegasnya.

4. Tak bisa kabulkan permintaan penundaan pengosongan lahan

Sengketa Lahan Pemprov Lampung dan Warga, Besok Tetap Lakukan EksekusiPemprov Lampung melakukan eksekusi pengosongan lahan ditempati sejumlah warga di Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (19/4/2021). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Qodratul Ikhwan menegaskan tidak bisa meminta permintaan warga untuk menunda atau mengajukan pengosongan lahan. Karena semua keputusan ada di tangan tim bukan keputusan dirinya sendiri.

Menurutnya, pengamanan merupakan amanah Undang-Undang. Bahkan Pemprov Lampung sudah diberi atensi oleh KPK karena belum bisa kepemilikan aset.

"Atas dasar itu kita sejak 2012 berupaya melakukan pengosongan namun sampai hari ini belum selesai," jelasnya.

5. Pemprov tetap eksekusi lahan

Sengketa Lahan Pemprov Lampung dan Warga, Besok Tetap Lakukan Eksekusi(IDN Times/Istimewa)

Qodratu juga menunggu bukti kepemilikan sah dari warga. Sebab menurutnya selama ini tak dapatkan itu. 

"Saya bisa pahami psikologi bapak ibu tapi kita merujuk UU, karena ini negara hukum. Saat ini pemprov memiliki sertifikat jadi bukan jaminan klaim. Apa yang terdata di sertifikat adalah milik provinsi dan harus kita tertibkan," tegasnya.

Dari hasil rapat tersebut diputuskan, besok DPRD bersama pihak Pemprov Lampung, PTPN VII dan BPN akan mendatangi dua lahan tersebut.

"Tetap akan dieksekusi sesuai perintah DPR RI karena semakin meningkatkan banyak kasus jual beli lahan milik negara, tapi ini bukan penggusuran, kami melakukan pengosongan terhadap aset negara," katanya.

Baca Juga: Pemprov Lampung Kirim Tiga Atlet Difabel Peparnas XVI Papua 2021

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya