Perjalanan Panjang Persiapan Pemilu 2024 KPU Kota Bandar Lampung

Pemilih terpisah dari keluarganya bisa menggunakan hak pilih

Intinya Sih...

  • Pemilu 2024 akan diadakan besok, 14 Februari 2024, dengan pemilihan presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif.
  • KPU Kota Bandar Lampung menghadapi kendala dalam persiapan Pemilu 2024 terkait penyusunan Daftar Pemilih dan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  • Pemilih yang terpisah dari keluarganya tetap bisa menggunakan hak pilihnya di TPS, dan perjalanan panjang penyusunan Daftar Pemilih dimulai sejak Desember 2022.

Bandar Lampung, IDN Times - Pemilhan Umum (Pemilu) 2024 sudah di depan mata. Besok, 14 Februari 2024 seluruh masyarakat Indonesia akan memberikan hak suara pada pemilihan presiden, wakil presiden dan anggota legislatif.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung merilis perjalanan panjang persiapan Pemilu 2024 terhitung sejak Desember 2022 lalu. Itu dimulai dari penyusunan Daftar Pemilih dan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Bandar Lampung.

Berikut IDN Times rangkum perjalanan panjang Pemilu 2024 dan kendala di hadapi selama persiapan Pemilu di Kota Bandar Lampung. 

1. Tidak semua masyarakat menggunakan kesempatan memperbaiki identitas kependudukan

Perjalanan Panjang Persiapan Pemilu 2024 KPU Kota Bandar LampungSosialisasi pemilihan umum kepada masyarakat Kota Bandar Lampung (Instagram/kpukotabandarlampung)

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandar Lampung, Ika Kartika menyampaikan semua proses Rekapitulasi DPT di Tingkat PPS, PPK dan KPU selalu terbuka serta melibatkan stakeholder.

“Bahkan pada masa uji publik banyak masyarakat peduli memberikan masukan dan tanggapanya terhadap Penyusunan Daftar Pemilih yang sudah melalui tahapan-tahapan panjang,” kata alumni UIN Raden Intan Lampung tersebut kepada awak media, Selasa (13/2/2024).

Menurutnya, KPU Kota Bandar Lampung menyadari tidak ada pekerjaan manusia yang sempurna, namun pihaknya menyayangkan pada masa uji publik hanya sebagian masyarakat menggunakan kesempatan untuk memperbaiki atau memperbarui identitas kependudukannya. Khususnya di wilayah kecamatan pemekaran.  

“Itulah masa di mana penyusunan daftar pemilih bisa dicermati oleh semua pihak baik pemilih, pamong dan semua elemen masyarakat. Adapun jika ditemukan pemilih yang terpisah dari keluarganya maka pemilih tersebut pada dasarnya tetap bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut,” jelasnya.

2. Berusaha mewujudkan daftar pemilih di Kota Bandar Lampung semakin baik

Perjalanan Panjang Persiapan Pemilu 2024 KPU Kota Bandar Lampung(Instagram/kpukotabandarlampung)

Ika menjelaskan, perjalanan panjang penyusunan Daftar Pemilih ini berawal sejak Desember 2022 menggunakan aplikasi e-coklit melibatkan 2.846 Pantralih {Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) se-Kota Bandar Lampung dan 100 orang PPK serta 126 orang PPS yang merupakan team besar Sidalih KPU Kota Bandar Lampung.

Sementara hasil pemetaan TPS yang melibatkan Tim Sidalih meliputi Operator Sidalih KPU dan PPK se-Kota Bandar Lampung menghasilkan alokasi jumlah TPS di Kota Bandar Lampung sebanyak 2.846 TPS.

“Kami berikhtiar untuk mewujudkan daftar pemilih di Kota Bandar Lampung yang semakin baik, kalaupun ditemukan satu KK terpisah kemungkinan disebabkan karena jumlah pemilih dalam satu TPS tidak boleh lebih 300 jumlah pemilih sehingga dalam penataan  tanpa sengaja ada keluarga yang terpisah (human error). Pada prinsipnya pemilih tetap bisa datang ke TPS karena Kota Bandar Lampung geografinya tidak begitu luas dan dapat dijangkau dengan berjalan kaki atau memakai kendaraan roda dua,” jelasnya.

Ika menjelaskan, pemetaan TPS dengan jumlah pemilih tidak lebih dari 300 pemilih per TPS. Hal ini  berdasarkan  PKPU 7 tahun 2022 tentang pemutakhiran data pemilih, serta berdasarkan KPT 27 Tahun 2023 tentang jadwal pemutakhiran data pemilih.

Baca Juga: Logistik Pemilu 2024 Tiba di Pulau Sebesi, Dekat Gunung Anak Krakatau

3. Kategori pemilih berhak memberikan hak suaranya di TPS

Perjalanan Panjang Persiapan Pemilu 2024 KPU Kota Bandar LampungSimulasi pemungutan surat suara (ANTARA FOTO)

Disampaikan Ika, kategori pemilih dalam pemilu berhak memberikan hak suaranya di TPS ada tiga yakni, Pemilih DPT (Daftar Pemilih Tetap), Pemilih DPTB (Daftar Pemilih Tambahan/ Pindah memilih) serta DPK (Daftar Pemilih Khusus). 

Menurutnya, setalah Pantarlih melaksanakan Coklit, dimulai dari  17 Februari 2023 sampai 10 Maret 2023, menghasilkan jumlah pemilih hasil coklit secara de jure sebanyak 771.264 dari DP4 Kota Bandar lampung sebanyak 800.406.

Kemudian, setelah menggunakan aplikasi e coklit oleh pantarlih, data tersebut dilakukan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran oleh PPS dan dibantu pantarlih untuk kelengkapan serta kesesuaian data secara langsung di lapangan.

“Hasil dari proses pemuktahiran data ada penambahan jumlah TPS sebanyak 34 yang tersebar di beberapa kecamatan se-Kota Bandar Lampung, sehingga total jumlah TPS sebanyak 2.880 TPS, dan ditetapkan pada 28 Februari sampai 29 Maret 2023,” terangnya.

4. Dalam setiap rekapitulasi PPK dan PPS wajib mengundang stakeholder ditingkatannya

Perjalanan Panjang Persiapan Pemilu 2024 KPU Kota Bandar Lampung(Instagram/kpukotabandarlampung)

Lebih lanjut Ika menjelaskan terkait Rekapitulasi DPHP tingkat PPS  30 Maret–31 maret 2023; rekap ditingkat  PPK 1 April-2 April 2023; penyusunan DPS oleh KPU kota 30 Maret–4 April 2023; rekapitulasi DPS oleh KPU  5 April 2023; pengumuman DPS tingkat PPS 12–25 April 2023, masukan serta tanggapan masyarakat terhadap DPS 12 April–2 Mei 2023.

Kemudian dilakukan pengumuman oleh PPS di sekretariat PPS kepada masyarakat melalui perangkat kelurahan, RT dan pamong untuk ikut berpartisipasi mengecek DPS. “Dalam setiap rekapitulasi PPK dan PPS wajib mengundang stakeholder ditingkatannya, baik itu parpol, muspika, PK serta menerima masukan dan koreksi terhadap daftar pemilih jika ada,” ujarnya.

Lalu, perbaikan dan penyusunan DPSHP oleh PPS 24 April–7 Mei 2023; rekapitulasi DPSHP di tingkat kelurahan oleh PPS; rekapitulasi DPSHP di tingkat kecamatan oleh PPK dengan mengundang stakeholder, parpol, panwascam di tingkat kecamatan. Selanjutnya, rekapitulasi dan penetapan DPSHP oleh KPU 11-12 Mei 2023 dengan mengundang bawaslu, pengurus partai politik tingkat kota/LO, kepolisian, disdukcapil, PPK, kodim dan Kesbangpol.

5. Jadwal pendistribusian DPSHP KPU

Perjalanan Panjang Persiapan Pemilu 2024 KPU Kota Bandar LampungIlustrasi. Logistik pemilu 2024 (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Tahapan selanjutnya adalah pencetakan dan pendistribusian DPSHP oleh KPU 1318 Mei 2023; penyampaian salinan DPSHP oleh KPU kepada stakeholder 1319 Mei 2023, pengumuman dan masukan tanggapan masyarakat atas penetapan DPSHP 17–23 Mei 2023. Selanjutnya, perbaikan DPSHP dan penyusunan DPSHP akhir oleh PPS  21–31 Mei 2023; rekapitulasi DPSHP akhir di tingkat kelurahan oleh PPS  1–2 Juni 2023; rekapitulasi DPSHP akhir tingkat kecamatan oleh PPK 3–5 Juni 2023.

Tahapan selanjutnya, penyusunan DPSHP akhir oleh KPU untuk penetapan DPT 6–16 Juni 2023; rekapitulasi dan penetapan DPT oleh KPU 20-21 Juni 2023; pengumuman DPT 22 Juni 2023-14 Februari 2024.

“Lalu ada tahapan penyusunan dan rekapitulasi DPTb, penyusunan DPT Tk KPU PPK dan PPS dimulai tanggan 22 Juni 2023 sampai  7 Februari 2024 dan tahapan DPTb periode pertama dari tanggal 22 Juni 2023 sampai 15 Januari 2024,” jelas Ika.

Baca Juga: 10 Potret Distribusi Logistik Pemilu Daerah Terpencil Pakai Gerobak Sapi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya