Pemerintah Larang Mudik, Ini Syarat Masuk Bandar Lampung

Pengamanan posko COVID-19 dan operasi ketupat digabung

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan rapat koordinasi bersama Polresta Bandar Lampung dan stakeholder terkait dalam rangka kesiapan pengamanan Hari Raya Idul Fitri 2021.

Dalam rapat tersebut Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya menyampaikan, terkait mudik lebaran memang ada larangan dari pemerintah pusat. Namun kebijakan tersebut akan sulit untuk mengontrol masyarakat seperti pedagang, karyawan swasta selain Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri.

"Tidak ada kewajiban untuk tidak mudik dan tidak ada landasan hukumnya untuk memenjarakan mereka yang tetap mudik. Mungkin kalau ASN, TNI, POLRI takut sama atasannya dan bisa diberi sanksi," ujarnya, Senin (5/4/2021).

1. Membuat pos pelayanan digabung dengan posko COVID-19

Pemerintah Larang Mudik, Ini Syarat Masuk Bandar LampungRapat koordinasi pengamanan Idul Fitri 2021 (IDN Times/Silviana)

Polresta Bandar Lampung akan membuka dua pos pelayanan di depan Ramayana Tanjungkarang Jalan Raden Intan dan Tugu Radin Inten Rajabasa serta enam pos pengamanan di setiap gerbang masuk Bandar Lampung.

Menurut Yan Budi, pos pengamanan ini akan digabung dengan pos pengamanan COVID-19. Tujuannya, agar penyebaran personel semakin banyak dan semakin aman.

"Kalau dipecah-pecah mubazir poskonya. Kalau misal posko operasi ketupat kecil tinggal ditambah tenda," terangnya.

Baca Juga: Melongok Mural Flyover Jalan Sultan Agung Bandar Lampung, Tema Unik

2. Operasi dimulai awal puasa

Pemerintah Larang Mudik, Ini Syarat Masuk Bandar LampungIlustrasi posko bencana. (IDN Times/Dok BPBDPPU)

Yan Budi juga mengimbau kepada seluruh stakeholder terutama yang berjaga di pos agar tidak disamakan dengan operasi biasa. Untuk itu, pihaknya akan memfasilitasi seperti senjata dan rompi peluru.

"Kami Polresta Bandar Lampung mengerahkan 260 personel. Kemudian dari instansi lain seperti pramuka berjumlah 239 personel," katanya.

Terkait operasi pelarangan mudik dimulai 16-17 Mei 2021. Kemudian untuk operasi ketupat dimulai 7-22 Mei 2021.

"Larangan mudik berlaku untuk seluruh masyarakat ASN, TNI, Polri. Seluruh masyarakat tidak melakukan perjalanan luar kota kecuali dalam keadaan mendesak," paparnya.

3. Masuk Bandar Lampung membawa bukti rapid antigen atau vaksin

Pemerintah Larang Mudik, Ini Syarat Masuk Bandar LampungBandar Lampung (Wikipedia/Sakurai Midori)

Khaidarmansyah mewakili Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana dalam rapat tersebut mengatakan, bagi warga yang tetap mudik ke Bandar Lampung atau akan ke tempat wisata, harus membawa surat rapid antigen atau sudah vaksin.

"Sesuai arahan pemerintah kalau yang gak bawa kelengkapan itu kita suruh putar balik," ujarnya.

Menurutnya sampai saat ini kasus COVID-19 di Bandar Lampung mulai menurun namun masyarakat harus tetap menjaga protokol kesehatan. "Kita jangan sampai lengah. Kita mau menurunkan dari zona kuning ke hijau," harapnya.

Baca Juga: Resmi! Gubernur Lampung Larang ASN Mudik Lebaran 2021

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya