Ombudsman Sentil Bupati Lampung Utara Soal Maladministrasi Desa 

Ada banyak perangkat desa dari kabupaten lapor ke Ombudsman

Bandar Lampung, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung sampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dengan Tindakan Korektif kepada Bupati Lampung Utara. Itu atas laporan tentang pemberhentian perangkat Desa Penagan Ratu Kabupaten Lampung Utara.

Dalam penyampaian LAHP tersebut, Bupati Lampung Utara diwakili oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara, Abdurahman.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf menyampaikan, LAHP itu sebagai tahapan tindak lanjut laporan masyarakat atas nama Adi Sepriza mengenai dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur oleh Kepala Desa Penagan Ratu dalam pemberhentian dirinya sebagai Perangkat Desa Penagan Ratu.

1. Pemkab sudah diberikan waktu internal

Ombudsman Sentil Bupati Lampung Utara Soal Maladministrasi Desa ilustrasi kalender (IDN Times/Arief Rahmat)

Disampaikan Nur Rakhman Yusuf, tindakan korektif ini merupakan hasil dari serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan Ombudsman. Menurutnya, sebelumnya Ombudsman telah mengkoordinasikan kepada Wakil Bupati Lampung Utara dan jajaran pada Selasa (14/2) di Kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

"Sudah kami sampaikan sebelumnya dan kami berikan waktu untuk internal Pemkab menyelesaikan masalah ini. Namun karena pihak Pemkab belum bisa menyelesaikan, sementara telah jelas temuan Ombudsman, maka kami sampaikan LAHP dengan tindakan korektif yang wajib dilaksanakan oleh terlapor," jelas Nur Rakhman.

Baca Juga: Pasien TB di Lampung Dipersulit Akses Obat, Ini Saran Ombudsman 

2. Hasil pemeriksaan LAHP

Ombudsman Sentil Bupati Lampung Utara Soal Maladministrasi Desa Ilustrasi Riset (IDN Times/Arief Rahmat)

Temuan Ombudsman Lampung dari hasil pemeriksaan dituangkan dalam LAHP di antaranya, penyimpangan prosedur pemberhentian Adi Sepriza sebagai perangkat desa Penagan Ratu karena pemberhentian tidak didahului oleh teguran tertulis 1 sampai 3, dan tidak terdapat rekomendasi tertulis dari camat.

Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 tahun 2014 jo. PP Nomor 47/2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa,  Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat Desa serta  Perda Lampung Utara Nomor  8 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.

Kemudian, Bupati Lampung Utara belum melakukan pembinaan dan pengawasan secara maksimal berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis terkait dengan penyelesaian permasalahan ini sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 115 huruf n UU Nomor 6 Tahun 2014.

3. Tindakan korektif harus dilakukan terlapor

Ombudsman Sentil Bupati Lampung Utara Soal Maladministrasi Desa Ombudsman RI Perwakilan Lampung beri tindakan korektif pada kasus Maladministrasi di Lampung Utara (IDN Times/Istimewa)

Rakhman mengatakan, atas dua temuan tersebut, Ombudsman Lampung sampaikan tindakan korektif kepada para terlapor yaitu Kepala Desa Penagan Ratu agar membatalkan Keputusan Kepala Desa tentang pemberhentian Pelapor sebagai Perangkat Desa dan mengangkat kembali Pelapor sebagai Perangkat Desa Penagan Ratu.

Sedangkan Bupati Lampung Utara agar mendorong dan mengawasi tindak lanjut yang dilakukan oleh Kepala Desa Penagan Ratu berupa pembatalan Keputusan Kepala Desa tentang pemberhentian Pelapor sebagai Perangkat Desa dan pengangkatan kembali Pelapor sebagai Perangkat Desa Penagan Ratu.

Selain itu Bupati Lampung Utara juga diminta melakukan Pembinaan dan Pengawasan kepada Kepala Desa Penagan Ratu untuk  mematuhi dan menegakkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014.

4. Rekomendasi Ombudsman sifatnya wajib

Ombudsman Sentil Bupati Lampung Utara Soal Maladministrasi Desa Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf(IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut Rakhman menjelaskan, apabila Kepala Desa Penagan Ratu tidak menanggapi pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh bupati, maka bupati harus memberikan sanksi kepada Kepala Desa Penagan Ratu sebagaimana diatur dalam Pasal 52 dan Pasal 115 huruf n UU Nomor 6 Tahun 2014.

"Sesuai tahapan pemeriksaan pada Ombudsman, setelah LAHP diterbitkan kami berikan 30 hari kepada Bupati untuk melaksanakan tindakan korektif. Jika tindakan korektif tidak dilaksanakan dalam jangka waktu tersebut  kami akan teruskan ke Ombudsman RI untuk penerbitan Rekomendasi," tegas Nur Rakhman.

Pihaknya menegaskan, rekomendasi Ombudsman sifatnya wajib dijalankan oleh Kepala Daerah, sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Daerah. 

Menurutnya, laporan terkait perangkat desa cukup banyak masuk ke Ombudsman dari beberapa kabupaten di Provinsi Lampung pada Tahun 2022, untuk di Kabupaten Lampung Utara, ada 24 laporan masuk ke Ombudsman.

5. Pemberhentian perangkat desa harus sesuai peraturan berlaku

Ombudsman Sentil Bupati Lampung Utara Soal Maladministrasi Desa Ombudsman RI Perwakilan Lampung beri tindakan korektif pada kasus Maladministrasi di Lampung Utara (IDN Times/Istimewa)

Pihaknya menambahkan, Ombudsman juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara karena dari 24 laporan, tersisa 1 laporan yang belum diselesaikan.

Ombudsman berharap dengan dikeluarkan tindakan korektif ini, maka dapat menjadi pelajaran bagi para stakeholder di Lingkungan Pemerintah Desa.

“Semoga tindakan korektif yang disampaikan oleh Ombudsman Lampung, dijalankan seluruhnya oleh bupati Lampung Utara sehingga menjadi pembelajaran untuk kepala daerah lain. Bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa meskipun hak prerogatif kepala desa tetap harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandas Rakhman.

Baca Juga: Hasil Penilaian Ombudsman, Pelayanan Publik di Lampung Zona Kuning

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya