Masa Tenang, Bawaslu Bandar Lampung Tertibkan 2.080 APK Paslon 

Sudah ada 1.757 APK milik paslon yang melanggar

Bandar Lampung, IDN Times - Pemilihan wali kota (Pilwali ) Bandar Lampung sudah memasuki masa tenang. Sebanyak 1.400 Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah disiapkan di 20 kecamatan se-Kota Bandar Lampung.

Selain itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satlpol PP) Bandar Lampung sudah menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung.

Baca Juga: KPU Bandar Lampung Batal Ganti Petugas KPPS Hasil Rapid Test Reaktif 

1. Ada 2.800 APK yang ditertibkan

Masa Tenang, Bawaslu Bandar Lampung Tertibkan 2.080 APK Paslon (Foto/Tribun Lampung)

Menurut Ketua Bawaslu, Chandrawansah, APK yang ditertibkan adalah APK yang tidak dicopot oleh paslon setelah masa kampanye selesai. Chandra memprakirakan ada sekitar 2.800 APK yang akan ditertibkan sebelum menjelang pemungutan suara pada 9 Desember mendatang.

Sebelum masa tenang sudah ada 1.757 APK milik paslon yang melanggar dan sudah ditertibkan. APK yang melanggar tersebut rinciannya adalah millik Rycko Menoza dan Johan Sulaiman 830 APK, M Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo 522 APK, kemudian Eva Dwiana dan Deddy Amrullah 405 APK.

2. Kerja sama dengan berbagai pihak

Masa Tenang, Bawaslu Bandar Lampung Tertibkan 2.080 APK Paslon (Foto/Lampost.co)

Chandra menjelaskan, pada masa tenang APK tidak boleh terpasang. Dalam penertiban APK tersebut Bawaslu  bekerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum untuk meminjam alat berat, namun ada kendala sehingga baru bisa dilakukan, Senin (7/12/2020) malam.

"Secara formal kami telah mengirimkan surat ke paslon, perusahaan iklan, dan pemda atau dalam hal ini Pol PP dalam rangka penertiban APK di masa tenang. Perusahaan iklan sudah menurunkan jadi ini sisanya," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Pol PP Bandar Lampung, Suhardi Syamsi mengatakan, pihaknya menurunkan 60 personel untuk penertiban APK hari ini. “Dimaksimalkan segera selesai karena sangat banyak. Yang bertugas di kecamatan juga kita turunkan untuk bekerjasama dengan panwaslu,” jelasnya.

3. Pantau penghitungan surat suara di situs KPU

Masa Tenang, Bawaslu Bandar Lampung Tertibkan 2.080 APK Paslon (Ilustrasi/IDN Times)

Saat di hubungi IDN Times, Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triadi mengatakan penghitungan surat suara dilakuakan di kantor KPU Bandar Lampung yang berlokasi di Jalan Pulau Sebesi Nomor 90, Sukarame, Bandar Lampung. “Kalau mau mantau penghitungan surat suara dari website KPU RI melalui aplikasi sirekap  atau melalui posko masing-masing tim kampanye,” jelasnya.

Baca Juga: Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Terlambat Kirim Laporan Dana Kampanye

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya